Bambang Widjojanto Masuk di Komite Etik KPK
JAKARTA.SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima anggota komite etik untuk menelusuri pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Kelima orang anggota komite etik tersebut adalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai perwakilan internal KPK, penasehat KPK, Abdullah Hehamahua dan tiga orang tokoh eksternal, yaitu Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan plt Pimpinan KPK) dan Abdul Mukti Fajar (mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi).
Surat keputusan pimpinan KPK ini berlaku mulai 22 Februari 2013 dan berdasarkan surat ini tiga nama yang yang punya integritas menjadi anggota komite etik. Sebagai pimpinan, Bambang ikut dipilih di Komite Etik itu. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas memastikan tak ada konflik kepentingan dengan terpilihnya Bambang di Komite Etik. Justru, kata dia, Bambang dipilih karena dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait bocornya draft sprindik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat tersebut.
“Kami sepakat untuk menentukan Bambang Widjojanto. Alasannya adalah Bambang sebagai pimpinan dan dinilai tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan,” ujar Busyro dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (25/2).
Menurut Busyro, kelimanya mulai bekerja pada Rabu (27/2) lusa. Mereka juga mulai rapat antara Pimpinan KPK dan anggota komite etik untuk menentukan ketua komite etik.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P, komite etik ini akan melakukan penelusuran keseluruh level karyawan di KPK. Mulai dari karyawan biasa sampai level Pimpinan KPK untuk mencari tahu kebocoran sprindik Anas itu
Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran atau kebocoran dilakukan di level karyawan maka akan dikenakan sanksi, seperti penurutan pangkat, golongan, teguran tertulis, surat peringatan atau pemecatan.
Sedangkan, lanjut Johan, jika pelanggaran terjadi di level pimpinan maka komite etik yang akan merekomendasikan sanksi yang pantas.
“Pimpinan KPK memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan komite etik. Untuk memastikan apakah kebocoran ini berasal dari unsur di dalam KPK atau tidak,” terang Johan.
Pembentukan ini berawal ketika pada Sabtu (9/2) beredar foto surat yang diduga draft sprindik untuk Anas Urbaningrum. Dalam draft tersebut tertulis Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dijerat dengan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Tetapi, sayangnya dalam surat tersebut hanya ditandatangani oleh tiga Pimpinan KPK saja, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sehingga, kurang tanda tangan dari dua pimpinan lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
Menyikapi tersebarnya dokumen yang dianggap rahasia tersebut, KPK membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kebocoran dokumen dan meneliti apakah dokumen tersebut asli atau palsu. (flo/jpnn)