MUI: Kita Belum Punya Ilmu Pidanakan Santet
JAKARTA,SNOL Masuknya pasal santet dalam pembahasan RUU KUHP menuai banyak perdebatan. Pasalnya, meski santet itu ada dan berbahaya, namun belum diketahui bagaimana pembuktiannya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Fatwa, KH Ma’aruf Amin mengatakan, sihir itu ada dan bahayanya juga ada. Bahkan di dalam Alquran juga dikatakan adanya sihir atau santet, salah satunya dalam surat Al Falaq.
Namun dia bingung ketika masuk dalam KUHP, bagaimana membuktikannya. “Kemudian kalau masuk di KUHP, yang jadi kemungkinan kesulitan, pembuktiannya seperti apa? Masuk di KHUP kan harus ada pembuktian. Saya belum tahu bagaimana membuktikannya,” ujar KH Ma”aruf Amin saat dihubungi JPNN, Rabu (20/3).
Dia juga mempertanyakan seperti apa hukuman yang bisa diberikan pada pelaku santet. Karena dalam literatur Islam, yang ada itu adalah bagaimana cara menangkal sihir/santet.
Karena itu, pihaknya menilai masuknya pasal santet dalam KUHP perlu dikaji dan dibahas lebih dalam. Bahkan MUI juga ingin mendapat pencerahan dari para ahli hukum jika memang pelaku sihir bisa dipidanakan.
“Sihir atau santet perbuatan yang melanggar agama, itu sihir dilarang, itu sudah. Tapi bagaimana mempidanakan santet karena dia termasuk sihir, kita belum punya ilmunya,” ujar Ma”aruf.
Untuk membahas pasal santet ini dalam KUHP, Ketua MUI ini mengaku siap dilibatkan, tapi dengan catatan hanya sebatas pengetahuan tentang aspek sihir atau santet sampai bahayanya sehingga harus dilarang.
“Tapi kalau dari segi hukum (KUHP), kemudian bagaimana mempidanakan, kita belum punya ilmu itu,” tegasnya lagi.
Di Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP tidak menyebut secara eksplit kata “santet”. Tapi, menggunakan istilah “kekuatan gaib”.
Pelaku yang menggunakan kekuatan ghaib yang menimbulkan seseorang celaka, bahkan hingga meninggal, diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Ini diatur di Pasal 293 ayat (1) RUU KUHP, yang bunyinya, “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Selanjutnya, di ayat (2) dinyatakan, “Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per -tiga).”(fat/sam/jpnn)