Pengganti Mahfud MD di MK Raih Mayoritas
JAKARTA,SNOL Rapat pemilihan dan penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan Arief Hidayat menjadi anggota hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD.
Arief Hidayat memperoleh 42 suara sebanyak suara disusul Sugianto lima suara dan Djafar Albram satu suara, maka jumlah suara sebanyak 48 suara.
Hasil ini adalah dari pilihan anggota Komisi III yang telah melakukan fit and proper test terhadap tiga calon anggota hakim MK. Dari 54 suara suara sah, ada enam suara yang tidak menggunakan suara, atau ada enam anggota DPR yang tidak hadir.
“Sesuai dengan UU, suara terbanyak otomatis menjadi menang,” ujar Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika. “Maka selesailah rapat pleno ini,” tutup Pasek.
Sebelumnya, Fraksi PPP dan PAN tak puas dengan tiga calon Hakim MK pengganti Mahfud MD tersebut. Kedua fraksi ini pun meminta pencaftaran calon Hakim MK kembali dibuka. Arief Hidayat, Sugianto dan Djafar Albram dinilai tidak layak karena tak punya sikap negarawan.
“Jujur secara ideal, dibuka lagi pembukaaan daftar karena tidak ada yang memenuhi sifat kenegarawanan,” ujar anggota Fraksi PPP Ahmad Yani sesaat rapat pemilihan dan penetapan hakim MK. “Kita skor dulu, lalau kita berunding dulu,” pinta Yani.
Anggota Fraksi PAN Taslim Chaniago menyampaikan hal yang sama. Dia meminta Komisi III menyepakati agar pemilihan ditunda. “Ini masalah konstitusi, jangan sampai konstitusi kita digoreng, kalau memeng perlu kita kembalikan, kita buka lagi pendaftaran baru,” ujar Taslim.
Tapi Fraksi Partai Demokrat menginginkan pemilihan calon hakim MK dilakukan malam ini. Anggota Partai Demokrat Edy Ramli Sitanggang mengatakan, proses pemilihan sudah berlangsung.
Hal senada juga disampaikan Otong Abdurrahman, dari Fraksi PKB. Menurut dia sifat kenegarawanan bisa saja mengalir meskipun saat ini ketiga calon tidak memilikinya.
“Saya tidak setuju kalau diulang, kalau tiga orang itu tidak memiliki potensi kenegerawanan. Saya rasa nanti akan muncul. Kalau ketet, saya rasa akan susah,” ujarnya.
Mendengar asapirasi ini, Gede Pasek yang didampingi Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, Tjatur Sapto Edy dan Muzammil Yusuf memutuskan untuk melanjutkan pemilihan dengan memanggil nama-nama Anggota Komisi III dan langsung memasukkan kartas suara ke kotak suara yang disediakan di tengah-tengah rapat.(dem/rmol.co)