KPK Sita Rp5,2 M dari Choel

JAKARTA,SNOL Uang sebesar USD 550.000 yang dikembalikan saksi kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, berstatus penyitaan.

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa uang itu tercatat dikembalikan ke KPK sejak 25 Februari 2012. Kata Johan, pengembalian uang itu dalam bentuk tunai.

“Pengembalian uang dari Choel sebesar USD 550.000, status uang itu dalam penyitaan,” kata Johan di Jakarta, Senin (4/3). Dengan kurs rupiah Rp9.600 per USD 1 saat ini, berarti jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp5,28 miliar.

Menurutnya, tidak ada paksaan dari KPK kepada Choel untuk pengembalian uang itu. “Tidak secara paksa oleh KPK,” katanya.
Saat ini, kata Johan, uang itu sudah disimpan ke rekening Bendahara KPK dalam status penyitaan.

Johan menegaskan bahwa uang yang dikembalikan itu ada kaitannya dengan kasus Hambalang. “Penyitaan tentunya ada kaitannya dengan Hambalang,” katanya.

Nah, bagaimana proses selanjutnya, apakah bisa dipidana? Johan menyatakan belum ada kesimpulan dan masih menunggu proses penyidikan berikutnya. “Tunggu hasil penyidikan ini,” timpalnya.

Sebelumnya, usai diperiksa KPK, Senin (4/3) Choel mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Namun, ia membantah uang itu terkait Hambalang. Bahkan, Choel membantah uang itu mengalir ke sang kakak, Andi Mallarangeng.(boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.