KPK Didesak Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka
JAKARTA,SNOL Timwas Century kembali mempertanyakan status Wapres Boediono dan Sri Mulyani Indrawati dalam skandal bailout Bank Century yang menguras dana Rp6,7 triliun. Boediono saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia yang berkaitan langsung dengan masalah Bank Century. “Kapan Boediono ditetapkan sebagai tersangka? Ini seperti menghitung hari, kayak lagu Krisdayanti. Sudah terlalu lama. Apa karena jabatannya, tunggu selesai dulu jabatannya?” kata Anggota Timwas Bank Century Fraksi PPP, Ahmad Yani, dalam Rapat Dengar Timwas Century dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2).
Yani juga mempertanyakan rencana KPK yang akan memanggil Sri Mulyani. Menurutnya, keterangan Sri Mulyani ini sangat penting mengingat kasus Century sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka. “Apa benar Sri Mulyani akan dipanggil tapi karena kendala jabatannya di Bank Dunia, jadi tidak bisa hadir. Apa KPK yang akan ke sana (Washington DC, red). Jika ke sana dan anggarannya kurang, Komisi III akan menyiapkan anggaran agar KPK bisa memeriksa ke sana,” kata Yani.
Hal senada juga disampaikan anggota Timwas Bank Century Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno. Dia mendesak, agar Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Boediono segera ditetapkan sebagai tersangka. “Segara tetapkan Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka,” ujar Hendrawan.
Menurutnya, KPK terkesan lamban dalam menuntaskan kasus bailout yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu. “Mengingat umur kasus ini yang sudah terlalu lama, ini harus segera. Kasus ini terlalu menyita perhatian banyak pihak, segeralah selesaikan, kami akan selalu membantu KPK dengan pemberian berbagai data,” pungkasnya.(flo/jpnn.com)