Polusi Asap Kepung Sekolah, Siswa Belajar Pakai Masker
TANGERANG, SNOL Ratusan siswa di SMP 13 Kota Tangerang terpaksa mengikuti proses belajar belajar dengan menggunakan masker. Bahkan, asap tebal dengan bau menyengat yang masuk dari sisa pembakaran ilegal di sisi sungai Cisadane membuat dua siswi SMP 13 jatuh pingsan.
“Asapnya tebal, lalu baunya sangat menyengat membuat kepala saya pusing,” kata salah seorang korban pingsan, Nurlina Novriani, siswi kelas 9 SMP 13 Kota Tangerang di lokasi, Rabu (6/2).
Di ruang UKS milik sekolah ini, dua orang terbaring lemas karena mencium asap yang masuk sampai ke ruang kelas dan ruang guru. Keluhan sakit, sesak dan pusing tidak cuma terjadi sehari saja, melainkan setiap hari.
“Ada dua siswi yang saat ini pingsan karena mencium bau sangit dari asap pembakaran di seberang sungai, kemarin ada empat orang” jelas Munasir, Kepala Sekolah SMP 13 Kota Tangerang.
Diakui Munasir, bau yang menyengat dan asap yang cukup tebal biasanya masuk ke lingkungan sekolah pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir. “Sepertinya mereka melakukan pembakaran bersamaan dengan jam belajar, informasinya pembakaran di seberang itu membakar bulu ayam dan lainnya,” ucapnya lagi.
Munasir mengaku sudah melaporkan hal ini kepada BPLH Kota Tangerang, akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan tindak lanjut. “Kasihan siswa kalau setiap hari harus mencium bau yang menyengat dan asap yang membuat pusing. Kami berharap pemerintah segera bergerak,” tukasnya.
Pantauan Satelit News, setiap siswa yang ada di kawasan sekolah selalu menenteng masker untuk digunakan. Hal ini terpaksa dilakukan agar bisa terhindar dari bau tak sedap.
Sementara itu, Kepala BPLHD Kota Tangerang, Affandy Permana mengaku akan meninjau langsung SMPN 13 Kota Tangerang. “Nanti kita tinjau dulu seperti apa polusi yang ditimbulkan. Jika meresahkan, ya harus ditindak,” tukasnya.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan, mengatakan, pengasapan liar di bantaran Sungai Cisadane memang menyalahi aturan bangunan. “Ya memang salah kalau mendirikan bangunan di bantaran sungai seperti itu, nanti kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan Karawaci,” katanya. “Jika semua sudah beres dan mendapat izin bongkar, Sat Pol PP siap membongkar bangunan tersebut,” tambahnya.(pramita/ deddy)