SBY Campuradukan Posisi sebagai Presiden dan Politisi

JAKARTA,SNOL Pernyataan SBY yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memperjelas status hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan bahwa SBY telah mencampuradukkan posisinya sebagai presiden dan politikus.
“Tidak jelas yang mana presiden atau pimpinan dari satu partai politik. Semestinya jangan dicampuradukkan,” kata pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (5/2).
Menurut Iberamsjah, baru kali ini dalam sejarah politik Indonesia ada presiden yang meminta lembaga lain untuk segera memperjelas status hukum seseorang. Mulai zaman Soekarno hingga Megawati, sepengetahuan dirinya, baru pada zaman Yudhoyono seorang presiden menanyakan secara terbuka status hukum seseorang.
SBY, kata Iberamsjah, semestinya membatasi dan memahami posisinya sebagai presiden ketika hendak menyampaikan pernyataan ke publik. SBY juga seharusnya sabar menunggu untuk menyampaikan pernyataan soal Partai Demokrat saat tiba di Tanah Air seusai menjalankan kunjungan kenegaraan.
“SBY semestinya juga harus tahu diri. Jangan waktu menjalankan dinas malah waktunya dipakai untuk menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan persoalan Partai Demokrat,” ujarnya.
Iberamsjah melanjutkan, tidak soal jika SBY menyampaikan pernyataan politik soal penanganan kasus hukum secara umum. Namun, kata dia, menjadi persoalan kalau SBY sudah menyampaikan pernyataan politik soal lambannya KPK menangani sebuah kasus korupsi yang mengarah hanya kepada satu orang. “Itu namanya sudah setengah intervensi,” kata Iberamsjah.
Iberamsjah menyarankan, KPK tidak memiliki keharusan untuk mengikuti permintaan SBY. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diatur oleh siapa pun.
“Jadi abaikan saja permintaan SBY. Itu saran saya,” ujarnya.(ysa/rmol.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.