Pailit, Batavia Tak Jamin Uang Tiket Kembali
JAKARTA, SNOL Maskapai penerbangan Batavia Air diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batavia Air langsung menghentikan operasional sejak pukul 00.00 WIB tadi malam karena majelis hakim memutuskan operasional perseroan diserahkan ke kurator.
PT Metro Batavia digugat perusahaan penyewaan pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terkait penyewaaan pesawat Airbus A-330 yang sedianya dioperasikan Batavia untuk angkutan haji, namun batal karena Batavia kalah dalam tender pengangkutan haji.
Humas PN Jakarta Pusat Bagus Irawan menjelaskan, putusan pailit ini sesuai ketentuan pasal 2 ayat 11 UU Kepailitan. Alasan pailit yaitu adanya utang terbukti. Utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan tidak dibayar oleh PT Metro Batavia dan terbukti adanya kreditur lain dalam perkara itu. “Jatuh tempo utang pada 13 Desember 2011 sebesar USD 4.688.004,07,” jelas Bagus.
Uniknya, berselang dua jam sebelum putusan dijatuhkan, penggugat telah mencabut gugatan pailit tersebut. Namun, pengacara Batavia menolak dengan alasan nama baik perusahaannya telah tercemar dengan adanya gugatan tersebut. “Menurut pendapat saya pribadi, mungkin dia (Batavia) sudah menghitung secara finance, jumlah modal, utang dan sudah kolaps dan tidak mungkin untuk melanjutkan operasional,” terang Bagus.
Batavia terlilit dalam perjanjian sewa pesawat yang dibuat pada Desember 2009 dan berlaku hingga Desember 2015. Namun, sewa tersebut belum dibayar sejak bulan pertama pesawat dipinjamkan. Selain itu, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan penyewaan pesawat pada Sierra Leasing Limited.
Kepala Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak mengatakan, karena PN Jakarta Pusat sudah memutus pailit Batavia Air maka secara resmi penerbangan tidak dilayani lagi. Bagi penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat, lanjutnya, bisa mengembalikan tiket yang sudah dipesan. “Bagi yang sudah beli tiket, bisa datang dan lapor ke kantor perwakilan kami untuk pencatatan refund (pengembalian uang). Semuanya akan kami catat dulu,” ujarnya.
Meski pencatatan refund bakal dilakukan, namun Elly tidak berani menjamin uang tiket tersebut bisa dikembalikan. Alasannya, segala sesuatu yang berurusan dengan dampak dari putusan pailit, telah diserahkan sepenuhnya ke kurator. “Kami sendiri tidak bisa mengatakan tiket bisa dikembalikan, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu pengembalian uang tiket itu. Kami akan catat dan serahkan sepenuhnya ke kurator,” ungkapnya.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay mengaku sudah mendengar putusan PN Jakarta Pusat sore kemarin. Dalam rangka mengantisipasi kepanikan penumpang, pihaknya meminta Batavia menjelaskan ke penumpang di bandara-bandara besok pagi (hari ini). “Sebetulnya kami sudah memanggil Batavia beberapa hari lalu terkait gugatan tersebut, kami minta mereka mengantisipasi hal terburuk,” imbuhnya.
Menurut Herry, pemerintah telah secara khusus meminta agar ada perwakilan Batavia Air di bandara seluruh Indonesia yang dilayani. Hal itu agar tidak ada calon penumpang yang kebingungan karena tidak mengetahui mengapa tidak ada penerbangan Batavia Air. “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan di Bandara di seluruh Indonesia untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu,” tuturnya.
Begitu juga Kemenhub juga sudah mengirimkan berita ini ke bandara-bandara untuk mengantisipasi kebingungan calon penumpang Batavia Air. Secara umum, Herry menilai dampak ke industri penerbangan nasional tidak terlalu besar karena pangsa pasar Batavia Air masih kecil. “Market sharenya Batavia tidak terlalu besar, sekitar 4,5 persenlah. Jadi secara umum kita harapkan tidak ada gejolak yang cukup tinggi. Yang penting informasi ke calon penumpang harus segera dilakukan,” tuturnya.
Mengenai izin rute yang ditinggalkan Batavia, Herry mengaku sudah ada yang akan mengisi yaitu Mandala Airlines. “Ternyata mereka (Batavia Air) sudah ada kerjasama untuk mengantisipasi dengan Mandala Airlines,” jelasnya. (wir/jpnn)