Warung Judi Online di Dadap Digerebek, 3 Ditangkap
TELUKNAGA,SNOL Polsek Teluknaga menggerebek warung perjudian jenis online pinguin di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.6 Nomor 31 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Kamis (17/1) sore. Petugas menangkap 1 orang kasir dan 2 pemain judi, serta sejumlah alat peraga judi online.
Penggerebekan ini berawal saat Polsek Teluknaga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait judi onlne yang kian marak. Petugas kemudian dilakukan penelusuran, hingga pada Senin (14/1)
lalu sekitar pukul 23.00 WIB petugas menggrebek Ruko Villa Taman Bandara Blok N.6 Nomor 31 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi. “Warga melaporkan ada orang yang bermain judi dengan menggunakan alat komputer, dan kami lakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Endang Sukmawijaya kepada Satelit News, Jumat (18/1).
Saat penggerebekan, petugas menangkap basah dua orang pemain berinisial RD dan UC di depan komputer, serta mengamankan kasir judi berinisial TM (35). “Berdasarkan pengakuan, mereka baru satu bulan beroperasi dengan omset per harinya sebesar Rp1 juta hingga Rp 2 juta. Mereka beroperasi siang malam dan agak tertutup,” kata Endang.
Modus perjudian yang dilakukan, yakni pemain datang ke kasir dan membayar Rp 25 ribu untuk mendapatkan 1.000 poin yang diinput dalam member card. Kemudian member card tersebut ditempelkan pada alat deteksi kartu yang telah terpasang di CPU komputer pemain. Setidaknya ada 16 unit komputer yang digunakan dalam kegiatan judi online ini.
“Jadi gamenya ini dimainkan dengan poin minimal 1.000. Kalau habis ya bisa dibeli lagi ke TM selaku kasir. Lawan main pemain dalam game ini ya komputer. Apabila poin pemain makin bertambah dan pemain menyatakan selesai bermain, maka poin pemain akan ditukarkan dengan uang tunai. Artinya pemain dinyatakan menang di dalam permainan judi tersebut,” terangnya.
Meski sudah berkali-kali melakukan pemberatansan perjudian di wilayah hukum Teluknaga, Endang mengaku masih saja ada pihak yang membandel. Bahkan pemilik judi online jenis online pinguin yang telah digerebek dengan inisial AC masih buron. “AC masih kami buru selaku pemilik tempat tersebut. Informasinya AC adalah warga Cengkareng, Jakarta Barat,” ucapnya.
Dalam penggerebekan kali ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,129 juta serta dua unit komputer dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan untuk berjudi. “Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara UC mengaku dirinya hanya iseng bermain judi di tempat tersebut. “Saya baru dua kali ia main. Itupun saya kalah terus dan belum pernah menang,” pungkasnya. (aditya/deddy)