Komnas HAM: Cabut Secara Permanen Izin Penambangan Pasir Lontar

SERANG, SNOL Anggota Komnas HAM Di¬anto Bachriadi mendesak Pemkab Serang untuk mencabut surat keputusan (SK) Penambangan pasir laut di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kab Serang yang bersifat sementara dan menerbitkan SK baru yang mencabut izin penambangan secara permanen.
“Alangkah baiknya pencabutan SK itu secara permanen. Kami (Komnas HAM) mendesak Bupati agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Su¬dah jelas penambangan itu merusak lingkungan serta mematikan mata pencaharian para nelayan hingga menimbulkan konflik horizontal,” kata Dianto Bachriadi, anggota Sub Komisioner Bidang Penyeledikan dan Penelitian Komnas HAM, saat dihubungi wartawan koran ini, Jumat (11/1).
Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman memang baru menghentikan sementara izin aktivitas penambangan beadasarkan surat nomor : 540/02-HUK/BPTPM/2013. Alasannya, untuk melakukan kembali sosialisasi serta pengkajian terhadap aktivitas penambangan pasir di kemudian hari.
Dianto menyarankan, dalam melakukan pengkajian Pemkab jangan hanya melibatkan masyarakat yang pro maupun kontra. Namun juga melibatkan tim independen yang memahami persoalan lingkungan.
Mengenai rekomendasi pihak Komnas HAM dari hasil investigasi Jumat (4/1) lalu, Dianto menyatakan hasilnya akan diserahkan dalam waktu dekat kepada Pemkab Serang, dan Polda Banten.
”Pada saat melaku¬kan investigasi kami langsung mendatangi kapal pengeruk dan tongkang bersama nelayan. Hasilnya kami menemukan sejumlah pelang-garan HAM,” ujarnya.
Pekan depan Komnas HAM akan memanggil instasi terkait di Pemkab Serang. “Komnas HAM tidak akan menghentikan rencana pemanggilan pihak Pemkab Serang dan instansi terkait. Hasil analisis dan pandangan kami, penghentian permanen itu lebih baik guna ke¬berlangsungan kesejahteraan masyarakat setempat,” tandasnya.
Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuri¬man sebelumnya mengatakan, keputusannya mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara penambangan pasir laut dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari warga dan pengusaha.(mg3/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.