Tersangka Korupsi KIR Dishub tak Kunjung Ditahan
TIGARAKSA,SNOL Proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat KIR di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa dinilai lambat. Pasalnya walaupun Kejaksaan teleh menetakan tersangka sejak Juni 2012 lalu, namun hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka ya harus ditahan, tidak ada alasan. Jangan sampai Kejaksaan dan tim penyidiknya terkesan tidak profesional, terlebih tersangka telah ditetpkan sejak Juni lalu” ungkap Ketua Reclasseering Indonesia Provinsi Banten Imam Fachrudin
Semestinya kejaksaan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan apabila si pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai menimbulkan prasangka buruk masyarakat.
Dengan tidak dilakukannya penahan, sambungnya, pihak kejaksaan harusnya memberikan penjelasan bahwa kasus korupsi merupakan tindak pidana khusus yang harus ditangani secara khusus. “Memang penangguhan penahanan merupakan wewenang kejaksaan, tapi kalau tersangka menghilangkan barang bukti untuk mengembangkan penyidikan, bagaimana?” tanya aktivis tersebut.
Setiap tersangka yang melakukan tindak pidana baik korupsi maupun umum, lanjut Imam, pasti akan berupaya untuk tidak dilakukan penahanan, tinggal bagaimana kejaksaan menaggapinya. “Jangan sampai kejaksaan main mata dengan tersangka kasus korupsi, karena ini merupakan pencuri uang negara,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tigaraksa, Ery Syarifah saat dikonfirmasi wartawan terkait itu melalui ponselnya enggan berkomentar terlalu banyak. Kendati menurutnya, pihak kejaksaan masih terus memproses kasus tersebut. “Tahapannya masih berjalan, dan masih dalam proses pemeriksaaan. Cukup dulu ya,” katanya singkat.
Seperti diketahui, Nurdin Marzuki pejabat Dishubkominfo Kota Tangsel periode 2010-2011 beserta enam orang lainnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tigaraksa. Menyusul adanya dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR yang didanai APBD Kota Tangsel 2010.
Pejabat lain yang turut diperiksa, yakni Edy Wahyu (sekretaris dinas Kominfo), kepala bidang, kepala seski, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kejari juga akan segera memeriksa pihak PT. Mayindo, sebagai penyedia alat KIR tersebut.
Nurdin Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 8 Juni lalu. Namun Kejari tidak melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan masih dinilai kooperatif selama pemeriksaan. (hendra/jarkasih)