Mundur, Didenda Rp 20 Miliar
TANGERANG, SNOL Para kandidat Bupati/Wakil Bupati Tangerang yang hendak maju dalam bursa Pemilukada 2012 ini sebaiknya membulatkan tekad. Sebab, sanksi denda Rp 20 miliar akan menanti bila akhirnya ada yang mengundurkan diri dari pencalonan.
Namun begitu, sanksi itu baru akan benar-benar berlaku jika salah satu calon atau pasangan calon tersebut mundur setelah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dalam Peraturan KPU No 13/2010 Pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa, para kandidat yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah,”ujar Pengarah Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang, Badrusalam kepada koran ini, Rabu (29/8).
Selain mengatur larangan mundur bagi pasangan calon dari jalur partai, ketentuan tersebut juga mengatur larangan serupa untuk kandidat dari jalur perseorangan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 49 dalam peraturan yang sama. “Nah, jika kententuan larangan mundur itu dilanggar, baik oleh salah satu ataupun pasangan tersebut setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, maka sesuai sesuai pasal 9 ayat 4 Peraturan KPU, maka pasangan calon itu akan dikenai sanksi denda Rp 20 miliar,” jelasnya.
`Bagaimana jika kandidat mengundurkan diri sebelum penetapan pencalonan? Dikatakan Badrus hal itu tidak diatur ketentuan. “Saya tidak mengatakan bahwa itu boleh, namun tidak ada ketentuan yang mengatur boleh tidaknya kandidat mundur sebelum penetapan oleh KPU,” tambahnya.
Wawan-Amin Laporkan KPU
Sementara itu, pasangan Wawan Sanwani-Mohamad Amin akhirnya melaporkan KPU Kabupaten Tangerang ke Panwaslu setempat. Kedatangan Wawan-Amin yang ditemani langsung oleh ketua tim kuasa hukumnya Amiruddin Wallad.
“Kami datang kesini untuk melaporkan KPU Kabupaten Tangerang yang membuat diskriminasi terhadap klien kami. Kami ingin KPU Kabupaten Tangerang memperlakukan yang sama kepada seluruh masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur indpenden,” jelas Wallad.
Wallad menambahkan, alasan KPU menolak berkas yang diberikan kliennya tidak beralasan, sebab kliennya telah datang sebelum KPU menerima berkas dari pasangan calon lain yakni Saiful Hidayat-Een Nuraeni. “Bagaimana kami bisa dinyatakan terlambat jika klien kami dating dan menyaksikan penyerahan berkas pasangan lain, jika di bank saja nasabah yang telah masuk antrian tetap dilayani karena mereka sebenarnya datang sebelum waktu tutup kenapa KPU seenaknya menolak, jika tidak seharusnya mereka membuat meja lebih untuk menerima berkas sehingga tidak ada yang dirugikan seperti ini akibat mengantri,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Penanganan Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan ini.
“Kami akan menangani kasus ini masimal dalam 7 hari kerja,telah akan ada keputusan,” jelas pria yang akrab dipanggil Santos ini. Santos menambahkan, bahwa keputusan yang keluar nantinya berbentuk rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. “Jika unsurnya termasuk administrasi akan disampaikan ke KPU namun jika ada tindakan pidana baru akan kami sampaikan kepada Gakkumdu,” jelas Santos. (hendra/made)