Operasi Yustisi: Pemkot No, Pemkab Yes

TANGERANG,SNOL Walikota Tangerang Wahidin Halim tidak melarang warga luar Kota Tangerang untuk datang ke wilayahnya usai mudik Lebaran Idul Fitri kali ini. “Silahkan saja para pendatang baru datang ke Kota Tangerang. Mereka juga warga negara Indonesia, punya hak untuk datang ke sini (Tangerang,Red). Karena Kota Tangerang bukan daerah terisolir,” kata Wahidin.
Namun demikian, Wahidin mengimbau kepada pendatang baru yang tidak punya keahlian khusus dan belum mendapat pekerjaan, untuk bisa menahan diri. “Ya tahu diri sendiri saja. Kalau mau datang silakan saja, nanti kalau jadi pengangguran juga pulang lagi ke kampung,” imbuhnya akhir pekan lalu.
Senada, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Raden Rina Hernaningsih mengatakan, terkait dengan kehadiran warga pendatang baru di Kota Tangerang, pihaknya tidak akan melakukan operasi yustisi. “Tidak ada operasi yustisi, dan operasi itu memang sudah lama juga tidak kami laksanakan,” tegasnya.
Terkait dengan kemungkinan warga kota lain untuk menetap di Kota Tangerang, pihaknya pun mengisyaratkan tidak akan mempersulitnya. Asalkan, secara kualifikasi dan persyaratan memenuhi aturan kependudukan yang sudah ditetapkan. “Selama syarat dan ketentuannya di lengkapi tidak ada kesulitan untuk pindah kependudukan,” imbuhnya.
Berbeda dengan Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang justru akan menggelar Operasi Yustisi. Giat tersebut sesuai dengan himbauan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar agar pemerintah daerah di kota-kota besar memperketat penerimaan pendatang baru guna mencegah meningkatnya penganggur baru di kota besar dari daerah saat arus balik setelah Idul Fitri 1433 H.
”Kami akan melakukan operasi yustisi, karena itu juga merupakan program tahunan kami,” jelas  Kepala Bidang (Kabid) Data, Penyuluhan dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Dwi Gama Ediyanto.
Namun begitu, pihaknya belum memutuskan tanggal pasti kapan akan dilaksanakannya operasi yustisi tersebut. “Yang jelas kami tidak akan melakukan di dekat-dekat Lebaran ini karena kami anggap kurang efektif. Kami harus rapat dahulu, namun kemungkinan sama seperti tahun lalu dilakukan di Oktober,” jelas Gama.
Gama menjelaskan operasi yustisi dilakukan untuk memperbaiki adminstrasi kependudukan karena biasanya setiap setelah Lebaran terjadi peningkatan jumlah penduduk yang berasal dari daerah lain. “Sama seperti tahun lalu. Tahun ini kami akan melakukan sebanyak 2 hingga 3 kali operasi,” ujarnya.
Operasi ini sendiri lanjut Gama akan terus dilakukan karena diyakini cukup berhasil menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP. “Setiap tahun dalam operasi ini selalu terjadi penurunan jumlah pelanggar, jika di tahun 2009 terdapat 350 pelanggar, 2010 250 pelanggar dan tahun kemarin hanya 100 pelanggar,” ujarnya.
Rencananya dalam operasi ini pihak Disdukcapil melibatkan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pengadilan Tangerang, Satpol PP, petugas kepolisian serta dari Koramil untuk menjaga keamanan. Nanti jika ada yang terjaring, mereka akan langsung diadili di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memang dilibatkan dalam operasi tersebut dan langsung dikenai hukuman denda.
“Sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Adiministrasi Kependudukan (adminduk), siapapun yang tidak memeliki KTP atau tidak membawannya akan dikenakan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tandas Gama.
Sementara, Pemkot Tangerang Selatan mengeluarkan kebijakan yang sama dengan Pemkot Tangerang. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya membuka diri bagi pendatang baru yang akan masuk bersamaan dengan arus balik Idul Fitri 1433 H. Akan tetapi, mereka yang masuk ke wilayah berpenduduk 1,3 juta jiwa itu harus memiliki kemampuan dan ketrampilan agar mampu bersaing dengan yang lainnya.
“Silahkan datang ke Tangsel asalkan mereka memiliki kemampuan dan ketrampilan. Kalau tidak, jangan masuk ke Tangsel karena akan menambah beban bagi pemerintah kota dengan meningkatnya angka pengangguran,” kata Airin, Kamis (23/8).
Menurutnya, laju pertumbuhan ekonomi Tangsel cukup signifikan sehingga banyak warga dari daerah lain yang ingin mengadu nasib di Tangsel. Namun, Pemeritah Kota Tangsel tidak mau jika pendatang tersebut justru menambah jumlah pengangguran di daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang tersebut. “Di Tangsel, angka penangguran didominasi oleh pendatang yang gagal bersaing karena mereka tak memiliki kemampuan dan ketrampilan. Makanya pendatang seperti ini harus dibatasi,” papar Airin. Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pada arus balik tahun ini diperkirakan 13.000 orang pendatang baru masuk Tangsel. (pane/hendra/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.