Kota Tangerang Perketat KTP untuk Pendatang
TANGERANG, SNOL Walikota Tangerang Wahidin Halim meminta aparatur RT/RW, Lurah, Camat hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperketat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para pendatang. Hal itu guna menangkal percepatan pertumbuhan penduduk di daerah tersebut.
“Untuk mengantispasi pertumbuhan penduduk di Kota Tangerang yang terus bertambah setiap tahunnya, saya meminta Camat dan Lurah untuk memperketat pembuatan KTP. Khususnya kepada pendatang yang datang ke Kota Tangerang,” kata Wahidin saat memimpin rapat koordinasi Camat dan Lurahan se-Kota Tangerang, Kamis (9/8).
Diakui Wahidin, Kota Tangerang merupakan salah satu kota metropolitan yang menarik perhatian kaum pendatang untuk dapat menetap. Terlebih, sebagai daerah penyangga Ibukota Jakarta, berbagai fasilitas, sarana dan prasarana telah terpenuhi di kota ini. “Dengan fasilitas gratis kesehatan, pendidikan dan lengkapnya fasilitas yang ada, jelas banyak pendatang yang mengidamkan fasilitas ini. Jadi butuh, prioritas bagi penduduk asli terlebih dahulu,” tuturnya.
Masih kata Wahidin, berdasarkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), sampai saat ini, jumlah penduduk di kota akhlakul karimah sudah mencapai 2.061.000 orang. Adanya penambahan data penduduk disebabkan oleh pendataan melalui elektronik KTP (e-KTP). “Nah, untuk mematangkan pengetatan ini, perlu peran serta RT/RT setempat, yang juga jembatan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang,” tandasnya.
Maka dari itu, guna memudahkan pendataan penduduk, Wahidin meminta agar menghidupkan kembali peran serta RT/RW. Dimana tugas ini ada pada Camat dan Lurah. “Hendaknya Camat dan Lurah terus melakukan koordinasi dengan RT dan RW yang ada di wilayahnya. Aktifkan RT/RW, jadikan mitra dan agen bagi pelaksanaan kebijakan Pemkot,” tegasnya. (pane/made)