Tersangka Kasus Pencabulan Direcall Partainya dari DPRD Lebak
RANGKASBITUNG, SNOL Nasib Yaya Supriadi (YS) alias Vijey, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur semakin terjepit. Setelah mendekam di balik jeruji besi, posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak pun di ujung tanduk. Dia hampir dipastikan direcall melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Lebak, Epu Saefullah menegaskan, pihaknya sudah tidak bisa mentolelir tindakan YS yang telah mencemarkan nama baik partai. ”Kami akan segera merecallnya,” tarang Epu, Jumat (27/7).
Namun, Epu tidak bisa memastikan kapan proses recall dilakukan. Sebab masih harus menunggu mekanisme partai dalam proses pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW). “Kami tidak bisa mempertahankan kader yang telah mencemarkan nama baik partai. Karena itu kami akan memberikan sanksi tegas terhadap Saudara Yaya. Sebab perbuatan dan statusnya sebagai tersangka, telah mencoreng nama partai,” sambung Epu.
Hal senada diungkapkan Saifullah Ma’shum, pengurus Dewan Pimpinan Pusat PKB yang jadi Koordinator Wilayah Banten. Kata dia, pihaknya telah mendapat laporan kadernya terlibat tindak pidana pencabulan dan ditahan Polres Pandeglang. Karenanya, atas kejadian tersebut, DPP telah mengintruksikan DPC PKB Kabupaten Lebak untuk memproses pencabutan Yaya Supriadi dari keanggotaan DPRD Lebak.
”Posisinya sebagai anggota DPRD Lebak harus dicabut. Tapi sebagai kader PKB masih harus menunggu keputusan hukum yang jelas. Baru bisa diputuskan apakah dipecat dari keanggotaan PKB atau tidak,” ujarnya.
Ditegaskan Saifullah, keputusan polisi menahan dan menetapkan sebagai tersangka sudah cukup kuat untuk menyatakan Yaya melanggar norma partai. Sehingga tak layak duduk sebagai wakil rakyat. ”Kami sedang menunggu laporan resmi dari DPC PKB Lebak,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lebak bernama Yaya Supriadi alias Vijey dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pandeglang, Kamis (26/7). Dia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana asusila terhadap IN (18), siswa SMK swasta di Kabupaten Lebak.
Vijey yang juga Sekertaris DPC PKB Kabupaten Lebak itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang secara marathon, Rabu (25/7) lalu.
Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 285 dan atau Pasal 289. Untuk pelanggaran Pasal 81 dan 82, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun. Untuk Pasal 285 diancam hukuman penjara 12 tahun, dan Pasal 289 9 penjara.
Polisi Sampaikan SPDP
Sehari pasca melakukan penahanan terhadap YS, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Ditargetkan, pekan depan akan masuk berkas tahap satu ke Kejari setempat.
Demikian disampaikan Kanit PPA Polres Pandeglang Bripka Choirul Anam, saat ditemui di ruangannya, kemarin (27/7). Katanya, saat ini YS masih mendekam di sel B Mapolres Pandeglang. Anggota DPRD Lebak itu disatukan dengan 3 tahanan lainnya di ruangan berukuran 2×4 meter. “Setahu saya, sampai saat ini baru Sekwan Lebak Pak Eri Rahmat, yang sudah menjenguk,” kata Bripka Choirul.
Katanya, proses kasus ini akan dipercepat dan disidik sesuai prosedur yang berlaku. Karena pihaknya merasa, emua berkas, barang bukti, serta keterangan saksi dan bahan keterangan lainnya sudah cukup.
Petugas jaga sel Polres Pandeglang Bripda Bayu mengatakan, YS merupakan penghuni terakhir dari 15 orang penghuni sel Mapolres Pandeglang saat ini. Dan, tambahnya, ia satu-satunya pejabat yang ditahan di sel setempat. “Terakhir saya lihat tadi, sedang tidur. Nggak tahu sekarang, mohon maaf tidak boleh dilihat sampai ke dalam sel,” ujar Bripda Bayu. (mardiana/ris/asa/deddy/bnn)