Dipangggil Dewan, Manajemen PT PJT Mangkir
TIGARAKSA,SNOL Manajemen PT Prima Jaya Tunggal (PJT) mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (3/7). Pemanggilan terkait pengaduan tidak diterapkannya hak normatif ratusan buruh pabrik tersebut hingga muncul reaksi unjukrasa.
Pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan Telaga Mas III no. 9 Kawasan Industri Cikupamas, Kecamatan Cikupa itu hanya melayangkan surat sebagai jawaban atas panggilan dewan. Surat nomor 027/PT.PJT/VII/2012 itu berisi bahwa ibu Eva Gracia Edward Direktur perusahaan tersebut tidak ada karena sedang berada di luar kota dengan waktu yang tidak ditentukan. Manajemen juga minta DPRD untuk melakukan penjadwalan ulang guna audiensi
“Surat ini tentang jawaban undangan audiensi menyusul adanya surat pengaduan dari Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Federasi Lomenik Kabupaten Tangerang,” ujar Susilo Hartono, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang disela-sela audiensi di ruang rapat gabungan DPRD, Selasa (3/7).
Susilo mengaku kecewa dengan surat balasan dari manajemen PT PJT. Padahal surat undangan audiensi dari DPRD ditandatangani oleh ketua DPRD. “Mereka menjawabnya dengan enteng sekali. Kalau mereka mau membangun dan menjalankan produksi disini ya harus mengikuti aturan disini,” katanya.
Pengurus Korwil K-SBSI Federasi Lomenik, Somantri juga mengaku prihatin dengan persoalan yang menimpa ratusan buruh di PT PJT. Buruh perusahaan sablon merek sepatu ini menurutnya telah dirampas hak-hak normatifnya. “Gaji mereka tidak sesuai UMK, bahkan buruh yang ikut serikat juga diintimidasi. Manajemen tidak memenuhi panggilan audiensi dari DPRD, Ini bukti tidak ada niat baik dari perusahaan,” tandasnya.
Terkait masalah ini, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani membantah jika Pemkab Tangerang menelantarkan kasus ini. Menurutnya, kasus ini baru ditangani kembali karena selama sepekan bidang pengawasan disibukkan dengan agenda Rapat Kerja Daerah hingga nasional dan agenda lainnya.
“Kami tangani kasus ini dan kami masih melakukan pendalaman. Sebelumnya pernah juga dilakukan bipartid antara buruh dan manajemen. Sejuah ini kami juga sudah mendapatkan temuan, tapi masih awal. Saya minta tolong nanti ada penyidik yang memeriksa dan setiap pertanyaan dijawab dengan jujur,” kilah pejabat Disnaker tersebut.
Hasil dari tim penyidik Disnakertrans bisa melaporkan dengan jelas kepada pimpinan. Setelah pertemuan ini Disnaker akan membahas lebih lanjut ditingkatan internal. “Kalau memang ada waktu kami langsung terjun ke lapangan. Kami juga minta buruh menunjukkan bukti untuk memperkuat berbagai keluhan yang disampaikan. Seperti, ada intimidasi saat penandatanganan upah, intimidasi harus keluar dari serikat dan lainnya,” terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Susilo menambahkan, terkait kebebasan berserikat hal itu sudah diatur dalam undang-undang. “Saya minta diagendakan waktu juga untuk pemanggilan kembali. Saya ingin dengar penjelasan mereka terkait masalah ini. Kemudian saya juga akan memeriksa ke perusahaan tersebut bersama Disnaker,” pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, untuk kesekian kalinya puluhan buruh PT Prima Jaya Tunggal (PJT) berunjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (2/7). Mereka mendesak wakil rakyat memanggil manajemen perusahaan tersebut agar memenuhi janjinya memberikan hak normatif sesuai kesepakatan.
Buruh pabrik produksi sablon merek sepatu itu juga kecewa dengan kinerja Disnakertrans Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak becus menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan di PT PJT. Aksi yang digelar mulai pukul 09.30 Wib itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP. (fajar aditya/jarkasih)