Diduga Jual Aset Pemda, Oknum Dinkes Terancam Dipecat
TIGARAKSA,SNOL Oknum pegawai fungsional Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang berinisial AM (28) terancam disanksi tunda jabatan hingga pemecatan. Dia terseret kasus dugaan penjualan aset berupa tanah milik pemerintah seluas 300 meter persegi, di Jalan Kongsi Tigaraksa.
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini mengatakan sanksi yang diberikan kepada AM beragam. Berdasarkan peraturan kepegawaian bahwa putusan hukuman penjara oleh pengadilan berpengaruh pada sanksi yang diberikan pemerintah.
“Pelaku bisa dikenakan penundaan jabatan dan bisa juga dikenakan pemecatan bila yang bersangkutan divonis dengan masa hukuman kurungan lima tahun keatas. Jadi soal sanksi nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memutuskan,” kata Naniek kepada Satelit News beberapa hari lalu.
Dinkes sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian serta kejaksaan jika memang sudah ada pelimpahan kasus. “Sejuah ini masih saya tunggu laporan perkembangan penyelidikan dari kepolisian,” ucapnya.
Wanita berjilbab ini menegaskan, meski ada pegawainya yang terjerat kasus namun kinerja di Dinkes hingga kini tidak terkendala. Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh jajarannya dapat bekerja dengan profesional dan menaati aturan. “Saya terkejut juga dengan adanya kasus ini. Saya tidak tahu ada masalah penjualan aset kepada perorangan. Yah, kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.
Sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Tigaraksa berinisial AM (28) alias Ucok ditangkap Satuan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Selasa (15/5). Pelaku diduga menjual asset milik Dinas Kesehatan berupa tanah seluas 300 meter persegi. Selain AM, polisi juga mengamankan SP (40) pembeli lahan milik negara tersebut.
“Kedua tersangka merupakan penjual dan pembeli. AM sendiri merupakan tersangka utama dalam kasus ini dan merupakan pegawai Dinkes Kabupaten Tangerang. Sedangkan SP merupakan pembeli,” papar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Silitonga, kepada Satelit News, Selasa (15/5). (fajar aditya/jarkasih)