Mantan Walikota Gugat Polres
CILEGON,SNOL Mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat akan melakukan upaya hukum perdata atas pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Cilegon terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Hal itu ia tegaskan dalam konferensi pers di lokasi pembangunan Gedung Islamic Center Cilegon, Selasa (10/4).
Tb Aat Syafaat diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembongkaran dan hibah bekas bangunan Pasar Baru pada 2009. Aat menegaskan, masalah hibah itu tidak ada yang menyimpang karena dilakukan sudah melalui prosedur yang ada. Ia mengaku kecewa terhadap pemeriksaan yang ia jalani.
Aat juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu rombongan Yayasan Al-Islah yang ia pimpin mendatangi Kantor BPKP untuk meminta kejelasan seputar surat yang dikirimkan BPKP kepada Kepala Disperindagkop Kota Cilegon perihal Notisi Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembongkaran Eks Pasar Baru Cilegon Tahun Anggaran 2009.
Keluarga besar Al Ishlah yang berangkat dengan menggunakan lima bus itu juga meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri berkaitan dengan hasil audit BPKP yang dinilai syarat dengan konspirasi kepentingan. “Kami datang ke BPKP bersama ratusan santri, wali santri dan anak yatim untuk menanyakan dua hal berkaitan dengan surat yang dilayangkan BPKP itu,” tuturnya.
Pertama, kata dia, pihaknya menanyakan penetapan hibah besi rangka atap bekas Pasar Baru Cilegon kepada Yayasan Al Ishlah yang ditandatangani Wakil Walikota Cilegon yang menurut BPKP tidak sesuai dengan ketentuan. “Saya minta kejelasan dimana letak kesalahannya. Masalah ini (dugaan hibah besi, red) sudah menyangkut psikologi santri dan siswa saya. Saya melihat ada konspirasi yang tidak baik terhadap Yayasan Al-Ishlah,” ujar Aat.
Kedua, berkaitan dengan penerima hibah yang dinilai BPKP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Pasal 78 Ayat (1), lanjutnya, disebutkan bahwa hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagaman, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Semua masyarakat tahu bahwa yayasan kita ini bergerak untuk kepentingan sosial, mulai dari menyantuni, menyekolahkan, menampung hingga membina anak anak yatim dan memberikan pendidikan gratis kepada siswa Al Ishlah,” ungkapnya. Sangatlah jelas bahwa Yayasan Al Ishlah bergerak di bidang keagamaan. “Atas dasar hal tersebut, maka hibah yang diberikan kepada yayasan kita sama sekali tidak menyalahi aturan,” tandasnya.
Ayah dari Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi itu juga mengungkapkan terkait proses hibah besi bekas Pasar Baru Cilegon itu ke Yayasan Al Ishlah yang notebene merupakan milik Tb Aat Syafaat. Menurutnya, saat itu ia sedang berada di Jakarta bersama anak bungsunya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jantungnya.
Dia kemudian memerintahkan Wakil Walikota Cilegon, Rusli Ridwan untuk menandatangai surat hibah tersebut. “Memang saya yang memerintahkan Pak Rusli Ridwan untuk menandatangani sebab saya sedang di Jakarta untuk cek jantung,” paparnya panjang lebar.
Terpisah, Kapolres Cilegon, Umar Surya Fana menegaskan bahwa kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar dan Rp566.180 juta itu ditangani oleh BPKP.
Ketika disinggung terkait langkah hukum yang akan dilakukan Aat Syafaat terhadap lembaga yang dipimpinnya itu Umar mengaku mengetahuinya. “Isu tentang tuntutan perdata itu benar, makanya kami akan siapkan pengacara. Jalur hukum harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Umar.
Namun ia enggan berkomentar lebih banyak terkait hal itu. Ia menegaskan bahwa proses hukum perkara itu tetap berjalan, hasil audit investigatif BPKP akan dijadikan alat bukti tambahan. “Intinya, siapa pun orangnya, kalau melanggar tetap harus dihukum,” tandasnya.
Pihaknya akan segera memanggil mantan Wakil Walikota Cilegon, Rusli Ridwan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembongkaran dan hibah bekas bangunan Pasar Baru pada 2009 tersebut.
“Penyidik meminta keterangan mantan orang nomor dua Kota Cilegon itu berdasarkan pernyataan mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat beberapa waktu lalu. Aat mengatakan surat hibah aset Pemkot Cilegon ke Yayasan Al-Ishlah di Jombang itu ditandatangani oleh Rusli Ridwan yang saat itu sebagai wakilnya,” kata Kapolres. Penyidik telah melayangkan surat izin pemanggilan Rusli Ridwan kepada Presiden SBY, sebab saat ini Rusli Ridwan duduk sebagai anggota DPR RI.
Perkara dugaan korupsi tersebut diusut lantaran kontrak pembongkaran Pasar Baru Cilegon dibuat antar Pemkot Cilegon dengan CV JMS sebagai pihak ketiga tertera pada September 2009 dengan nilai Rp600 juta. Padahal pembongkaran pasar itu sendiri telah selesai pada Juli 2009.
Polres juga telah menerima hasil audit investigatif BPKP yang menyatakan adanya potensi kerugian negara dalam proses pembongkaran tersebut. Hasil audit investigatif BPKP itu ternyata sampai ke Pemkot Cilegon, karena mantan walikota itu mendatangi BPKP. “Dia juga mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum,” kata Umar.(fan/vin/bnn)