Komari Bantah Jadi Tersangka
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Pemprov Banten, Komari membantah jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana sengketa informasi oleh Polda Banten. “Saya sudah menanyakan langsung kepada Ditreskrim (Direktorat Reserse Kriminal) Polda Banten. Saya belum ditetapkan tersangka,”kata Komari kepada wartawan, Jumat (30/3). Menurut Komari, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka dalam kasus pidana sengketa informasi. “Jadi informasi mengenai penetapan saya sebagai tersangka dalam kasus itu, tidak benar. Karena, bukti surat penetapan tersangka juga belum saya terima,”ujarnya.
Sehari sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten, menetapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Komari sebagai tersangka dalam kasus pidana sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) antara Muhammad Hs dan Pemprov Banten. Diduga Komari sudah melanggar pasal 52, Undang-undang nomor 14/2008 tentang KIP.
“Pak Komari sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah pertama kali dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi,”kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko sebelumnya. Purwo menyatakan, jika penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Komari. Yang pertama pemeriksaan klarifikasi, dan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan dua kali. Komari yang saat ini selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten, dijerat pasal 52 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sebagai PPID Utama, Pak Komari diduga dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan Informasi Publik. Pak Komari juga dianggap merugikan orang lain dan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,”ujarnya.
Untuk diketahui, perkara pidana sengketa KIP tersebut berawal dari laporan Muhammad Hs ke Polda Banten karena PPID Utama Pemprov Banten yaitu Komari serta Sekda Banten Muhadi tidak menjalankan Undang-undang nomor 14 /2008 tentang KIP. Hasil putusan sidang ajudikasi pada 17 Januari 2012 lalu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Provinsi Banten diperintahkan untuk memberikan laporan lengkap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada 2011, baik yang sudah selesai dilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan segera dilaksanakan yang diminta oleh Muhammad Hs. (eman/made)