Dana Pembangunan Desa Minim
TIGARAKSA,SN Pemerintah dianggap belum peka terhadap kebutuhan pembangunan wilayah dan kebutuhan masyarakat pedesaan. Hal itu dibuktikan dengan masih minimnya dana pembangunan desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal 80 persen dari 237 juta jiwa penduduk Indonesia, tinggal di wilayah pedesaan.
Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, sejak zaman Orde Baru pembangunan di desa tidak pernah diprioitaskan dalam APBN. Bahkan berdasarkan telaah APBN yang dilakukan olehnya, sejak 2009 hingga 2012 ini desa hanya mendapat 1,3 persen dana pembangunan.
“APBN sejak tahun 2009 rata-rata 1300 triliun dan desa hanya dapat alokasi Rp17 triliun atau 1,3 persen dari APBN,” kata Sudir dalam sambutannya di acara seminar kepemimpinan dan Rakercab II Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, di Gedung Serba Guna Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Rabu (28/3).
Kondisi ini sangat miris dan harus diubah. Jika tidak ada gerakan perubahan dari desa, kondisi ini akan terus berlangsung. “Pemerintah desa akan diperlakukan lebih sengsara dari pada yatim piatu,” tukasnya. Pihaknya meminta agar pemerintah tidak memperlakukan penduduk dan pemerintah desa dengan tidak adil dalam pengalokasian anggaran pembangunan.
Parade Nusantara sendiri sejak 2007 intens membahas masalah itu serta mendorong untuk lahirnya Undang-Undang khusus Tentang Desa. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sudah membentuk Pansus Undang-undang tersebut. “Kami berharap ada dana langsung blockgrand untuk pembangunan desa dari pusat. Desakan kami ini berdasarkan kajian serius,” tuturnya.
Sayangnya pemerintah selalu berkilah jika permintaannya itu berbenturan dengan UU No.32/2004 Tentang Sistem Perimbangan Pusat dan Daerah. “Sebetulnya itu bisa dicari solusinya dengan baik. Minimal 10 persen dari APBN ada alokasi dana desa. Itu minimal,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI urusan Koordinasi Politik Dalam Negeri, Keamanan, Hukum dan Pertahanan, Priyo Budi Santoso berjanji akan mengawal usulan pembangunan desa ini. Salahsatunya dengan menaikan periode jabatan kepala desa. Kedua, harus ada alokasi anggaran untuk membangun desa. “Presiden harus mensetujui desakan ini,” terangnya. (fajar aditya/jarkasih)