Tiga Pilot Lion Air Dibacok
Ribut di Kafe Taman Sari, Lippo Karawaci
TIGARAKSA, SN Tiga pilot Lion Air dibacok sekelompok orang tak dikenal saat nongkrong di Café Chise, Taman Sari, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/3) pukul 3.00 dini hari. Ketiga pilot yang semuanya warga negara asing itu adalah Warren A Lambell, (warga negara Inggris), Bruno (Portugal) dan Michele (Italia).
Ketiganya mengalami luka bacokan dio sekujur tubuh seperti tangan, bahu dan kepala. Mereka dirawat di Rumah Sakit Siloam, Karawaci.
Ketiga pilot naas itu tengah kongkow bersama seorang teman perempuan mereka di Café Chise, Taman Sari, Lippo Karawaci. Sesaat kemudian, datang sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah tujuh orang yang hendak minum-minum di tempat yang sama.
“Karena tempat itu mau tutup, sehingga tidak menerima lagi pesanan. Mereka pun ditolak oleh pelayan,” kata Kapolores Kapolres Kota Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo, saat dihubungi wartawan, Senin (19/3).
Penolakan itu, kata Kapolres, membuat para pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk itu naik pitam, sehingga terjadilah keributan. “Lalu salah seorang dari para pilot tersebut mencoba menengahi dengan menggunakan bahasa Inggris. Dianggap melecehkan karena tidak saling mengerti bahasa, justru hal ini menyinggung para pelaku. Mereka akhirnya menyerang ketiga pilot tersebut,” tambah Kapolres.
Tidak hanya cukup dengan tangan, mereka lalu mengeluarkan golok. Akibatnya ketiga pilot tersebut terluka di bagian punggung, tangan kanan serta seorang diantaranya jari-jarinya putrus akibat sabetan golok tersebut.
Setelah mendapatkan laporan telah terjadi keributan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan. “Kami telah menangkap enam pelaku, tiga ditangkap pada hari Minggu dan tiga lagi ditangkap hari ini (Senin 19/3). Dan yang lainnya masih kami kejar,” jelas Bambang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kejadiannya tersebut. “Untuk sementara kami duga kejadian ini dipicu oleh salah paham saja, karena tidak ada unsur rebutan lahan, utang piutang atau lainnya. Namun begitu kami saat ini masih melakukan pengembangan,” jelas Shinto.
Para pelaku akan dikenakan pasal 170 tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara yang akan dilapis dengan pasal 351 penganiayaan.(hendra/deddy)