Ciputat Kekurangan Mesin Perekam e-KTP
CIPUTAT,SN Pemerintah Kecamatan Ciputat pesimis bisa mencapai target warga wajib membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) selesai pada waktunya. Pasalnya, kecamatan tersebut masih kekurangan dua mesin perekam identitas penduduk untuk keperluan pembuatan e-KTP.
Hal tersebut diakui Camat Ciputat, Deden Juardi. Saat ini di Kecamatan yang dipimpinnya itu baru memiliki dua unit mesin perekam identitas untuk melayani sekitar 150 ribu warga wajib KTP di Kecamatan Ciputat. “Idealnya kita butuh sekitar empat mesin untuk melayani e-KTP,” kata Camat Deden.
Kekurangan mesin perekam identitas ini dikhawatirkan akan mempengaruhi target Pemkot Tangsel dalam menyelesaikan proses perekaman data warga. Dalam satu hari, Kecamatan Ciputat menargetkan 800 warga terlayani program e-KTP yang dibuka di Kelurahan Sawah dari pukul 08.00-22.00 WIB. “Kita memiliki empat operator, tapi karena mesin perekamnya kurang, proses perekaman data baru mencapai 400 warga perharinya,” ungkapnya.
Alat perekam data e-KTP ini disediakan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait kekurangan mesin, pihaknya sudah memberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel untuk mengupayakan pengadaan mesin perekam tambahan. “Berdasarkan informasi dari Disdukcapil, penambahan alat perekam dua lagi akan diberikan Mei 2012 mendatang,” katanya.
Proses perekaman data untuk wilayah Ciputat sendiri diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu dua bulan. Selain di Kecamatan Ciputat, proses perekaman data penduduk juga dilakukan serentak di tujuh Kecamatan di Kota Tangsel yang ditempatkan di masing-masing Kelurahan.bam/bnn/jarkasih)