BPK Temukan 88 Penyimpangan

SERANG Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan 88 laporan keuangan yang terindikasi menyimpang dalam APBD Provinsi Banten dan APBD 8 kota/kabupaten tahun anggaran 2011. Potensi kerugian negara dalam 88 laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliar.
Ketua BPK Perwakilan Provinsi Banten I Nyoman Wara mengatakan, 88 temuan itu terdiri dari 8 temuan di APBD Provinsi Banten 2011 dan 80 temuan di APBD 8 pemerintah kota/kabupaten. Wara tidak menyebutkan rincian dari 80 temuan di APBD 8 pemerintah kota/kabupaten itu.
“Pemeriksaan ini untuk menilai tingkat kepatuhan entitas terhadap perundangan yang berlaku dan menilai efektivitas pengendalian intern yang diterapkan tiap entitas. Sasaran pemeriksaan diarahkan pada belanja barang dan belanja modal,” I Nyoman Wara usai menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada gubernur/bupati/walikota di Gedung BPK di Palima, Kota Serang, Kamis (8/3/2012).
Hadir dalam acara itu Sekda Banten Muhadi, Ketua DPRD Banten Aeng Haeridin, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah, Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zain dan Sekda Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis.
Wara mengungkapkan, dari 88 temuan itu, ada indikasi penyimpangan kegiatan sebesar Rp 14,5 miliar dengan rincian penyimpangan terhadap asas kepatuhan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 11,87 miliar, kekurangan penerimaan sebesar Rp 1,23 miliar dan permasalahan administratif sebesar Rp 1,4 miliar.
“Penyimpangan yang sudah menjadi perhatian dalam pemeriksaan yakni terjadinya praktek-praktek pemahalan harga yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian daerah, maupun kekurangcermatan pelaksana dalam mengikuti prosedur sehingga mengakibatkan harga yang diperoleh tidak optimal,” jelas Wara.
Selain itu, lanjut Wara, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang tidak dapat terdeteksi dengan cermat bagi para pelaksana di lapangan hingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah. Kemudian, adanya keterlambatan pekerjaan yang tidak dipungut denda keterlambatan. “Untuk permasalahan administratif yaitu permasalahan yang tidak diikuti prodesur pengadaan barang jasa bagi para pelaksana di lapangan,” terangnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya mengaku sudah merekomendasikan kepada pimpinan daerah untuk menarik kembali kelebihan pembayaran dan kelemahan harga yang berindikasi terjadinya kerugian daerah serta menagih kekurangan denda keterlambatan untuk disetorkan ke kas daerah. Lalu, memberikan sanksi serta pembinaan kepada pelaksana yang lalai atau tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya serta memperbaiki kelemahan-kelemahan intern yang ada selambat-lambatnya 60 hari sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Kami menghimbau kepada para pimpinan daerah segera menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang sampai saat ini belum selesai ditindaklanjuti. Dan kami siap membantu pemerintah daerah maupun DPRD dalam melakukan tindaklanjut rekomendasi tersebut,” kata Wara.
Menanggapi temuan BPK ini, Sekda Banten Muhadi menyatakan, jika pihaknya belum mengetahui 8 temuan di APBD Pemprov Banten 2011. “Berkasnya belum dibuka. Jadi karena saya datang mewakili Ibu Gubenur, tentu harus menyampaikan dulu ke Ibu Gubernur. Jika sudah disampaikan, kami akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” kata Muhadi.
Pengakuan serupa disampaikan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Saya belum tahu temuan BPK terhadap belanja daerah di Kabupaten Serang. Nanti dilihat dulu dokumen hasil pemeriksaan belanja daerahnya. Jika sudah ada, kami akan menindaklanjuti temuan BPK dengan jeda waktu sampai 60 hari ke depan. Dan tindak lanjut temuan yang sudah ada sedang berjalan yakni temuan inspektorat sudah ada yang ditindaklanjuti ke SKPD,” kata Tatu.
Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin meminta kepada Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk segera menindaklanjuti hasil temuan belanja daerahnya. “Itu harus segera ditindaklanjuti agar hasil temuan BPK bisa secepat mungkin diselesaikan,” katanya.(eman/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.