SERANG,SNOL Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Terminal Mandala Kabupaten Lebak. SPBU tersebut diketahui tidak menggunakan tanda tera sah yang diberlakukan pemerintah.
“Tahapan berikutnya kami memproses pemilik SPBU secara administratif dan dilakukan pembinaan. Jadi, penyegelan yang dilakukan itu sebagai peringatan awal. Kalau pemilik SPBU tetap membandel kami menyerahkannya ke proses hukum,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Banten Budi Hartono, Selasa (31/7).
Menurut Budi, sepekan terakhir ini, petugas Diperindag melakukan pengawasan terhadap SPBU yang berada di jalur mudik. Bahkan, setiap kabupaten/kota ada dua sampel yang dilakukan pengecekan. ”Dan berdasarkan hasil pengawasan, secara umum SPBU di Lebak, Pandeglang dan Cilegon masih memenuhi standar,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pengecekan ke SPBU di Kabupaten Tangerang.”Untuk tahap awal pengecekan SPBU ini dilakukan di tujuh kabupaten/kota. Untuk pengecekan SPBU di Kota Serang akan dilakukan paling akhir,” imbuhnya.
Kepala Balai Laboratorium Meteorologi Disperindag Banten, Muhammad Shaleh menjelaskan, penyegelan SPBU di Lebak dilakukan karena tanda tera tidak sesuai standar atau melebihi batas toleransi yang ditetapkan. ”Itu merupakan sanksi awal, sebelum kami melakukan tera ulang lagi,” kata Shaleh.
Standar tera yang ditetapkan yakni -5/100 ml. Jika diketahui -10/100 ml, lanjut Shaleh, maka sudah dikatakan tidak sesuai standar. ”Kalau diketahui diluar standar itu, jelang SPBU bisa dilakukan penyegelan. Kami tidak hanya melakukan pengawasan terhadap SPBU, juga melakukan pengawasan ukuran timbangan, dan barang dalam keadaan terbungkus,” ujarnya.
Shaleh menambahkan, di sejumlah pasar tradisional di Banten rata-rata sudah ditera ulang. Begitu juga di sejumlah pasar swalayan di daerah kabupaten/kota. “Pengelola pasar swalayan lebih patuh, ketimbang pedagang pasar tradisional. Makanya, pengelola pasar swalayan, jika masa tera habis langsung mengajukan permohonan tera ulang kembali,” imbuhnya. (eman)
Tera Lebihi Batas Toleransi, Sebuah SPBU di Lebak Disegel
August 1st, 2012 Editorial-3
Comments are closed.