TANGERANG, SNOL Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tangerang saat ini tengah bersiap menggelar sweeping warung internet (warnet) yang tersebar di wilayah Kota Akhlaqul Karimah. Langkah razia akan ditempuh seiring masih maraknya keberadaan warnet-warnet yang tidak melengkapi diri dengan perangkat pemblokir situs porno.
Kepala Dinas Infokom Saeful Rohman menjelaskan, razia akan dilakukan pada bulan ini hingga penghujung tahun 2012. Ini katanya sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No. 10/2012 mengenai Penyelenggaraan Warnet Bebas Situs Porno. “Saat ini masih dalam tahap persiapan, mulai berjalan bulan Oktober ini sampai akhir Desember kita akan adakan sweeping” tegasnya.
Lebih jauh, Saeful menjelaskan, saat ini di Kota Tangerang terdapat 477 warnet yang be¬rada dalam pengawasan Infokom, dengan rincian jumlah terbanyak berada di Kecamatan Karawaci yakni 74 lokasi usaha dan paling sedikit ada di Kecamatan Benda yaitu hanya 12 lokasi usaha. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Komunikasi (Inkom) ini menambahkan, obyek penga¬wasan menyangkut perangkat atau alat yang sifatnya wajib dipasang oleh pengusaha warnet sebagai penangkal situs porno dan yang kedua menge-nai kelengkapan perizinan usa¬ha warnet itu sendiri.
Dalam proses pelaksanaannya, Infokom akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Pendidikan. Razia gabungan ini juga nantinya akan menja¬ring pelajar yang berkeliaran di warnet pada jam sekolah. Sementara mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, dia men¬gatakan, akan ada pemberian sanksi, baik bagi pihak warnet maupun pelajar itu sendiri.
“Sampai saat ini, yang kita lakukan sifatnya masih per¬suasif. Dengan diedarkannya Perwal No 10/ 2012 yang su¬dah disosialisasikan kepada pengusaha warnet sejak Maret-Juli kemarin. Bagi pelajar yang terkena razia akan kita serahkan pada Dinas Pendidikan. Bukan sanksi barangkali bahasanya, tapi lebih kepada pembinaan,”ujarnya.
Sedangkan untuk pengusaha warnet, sanksi dijatuhkan bertahap. Mulai dari surat perin¬gatan, maksimal tiga kali peringatan, baru setelah itu warnet ditutup. Sementara mengenai masalah perizinan dia melanjukan, lebih banyak warnet yang belum mengantongi surat izin usaha dibanding yang sudah. Mengatasi permasalahan perizinan, tindakan yang akan diambil pihaknya juga masih bersifat himbauan. Hal ini se¬bagai solusi para pengusaha warnet tanpa surat izin usaha ini yakni mengurus perizinan usaha di Badan Perizinan kota Tangerang.
Terpisah, pemilik usaha warnet yang dikonfimasi Satelit News perihal adanya edaran dari Dinas Infokom mengaku tahun ini tidak pernah mendapatkan sosialisasi. “Kalau tahun ini enggak ada. Pernah juga tahun ke-marin 2011, sekali. Kita pertama didata terus dikasih undangan ke Puspem, pengusaha warnet dihimbau masalah judi online, situs porno sama anak sekolah. Banyak yang enggak datang, perwakilan yang hadir kira-kira 50 orangan,” ujar Nanang (34) pengusaha warnet di sekitaran Kampus UNIS. (mg1/made)