CIKUPA,SNOL Puluhan sopir dan pemilik angkot E.10 jurusan Curug-Citra Raya-Tigaraksa-Serdang Asri dan Mekar Asri, memblokir akses jalan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kamis (11/10). Mereka juga mensweeping angkot E.12 jurusan Curug-Citra Raya-Tigaraksa yang melintasi di kawasan itu.
Pantauan Satelit News, aksi blokir ini sempat memanas karena dibarengi dengan aksi sweeping, yang dilakukan puluhan sopir E.10. Setiap mobil E.12 yang masuk ke gerbang Citra Raya langsung diminta untuk balik arah. Aksi ini sempat menimbulkan kemacetan dan menjadi tontotan warga dan pengunjung Citra Raya hingga aparat kepolisian dibantu petugas Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) dan Trantib Kecamatan Cikupa turun ke lokasi.
Salahsatu Sopir dan Operator angkutan Zamzani mengatakan, aksi ini merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan para sopir karena angkot E.12 masih beroperasi. Padahal trayeknya sudah dibekukan melalui SK Bupati Tangerang dan Dishub. “Seharusnya dia berhenti beroperasi karena izinya belum jelas, meski SK Bupati masih diproses di PTUN,” ujarnya kepada wartawan koran ini, kemarin.
Akibat proses PTUN dan belum ada putusan ini, sopir E.12 menjadikan alasan penerapan SK Bupati tentang pembatalan SK Bupati terkait trayek E.12 ditunda. Menurut Zamzani, kondisi ini seharusnya tidak menjadi alasan bagi E.12 untuk beroperasi. “Masalah ini juga sudah kami rapatkan dengan Dishub, namun E.12 masih saja beroperasi. Jadi kami melarang E.12 untuk masuk ke jalan Citra Raya. Tapi, kalau mereka dari Panongan dan lewat belakang Pasar Citra bukan lewat Gerbang Citra itu tidak masalah,” katanya.
Sayangnya kata Zamzani, masih ada angkot E.12 yang melewati trayek E.10. Hal ini kontan membuat sopir E.10 berang, mereka minta Polsek Cikupa dan Panongan untuk membantu mengamankan trayek angkot E.10. “Masalah ini sudah berjalan beberapa bulan dan masih begini saja. Kami sudah mecoba bersabar dan memberontak. Jika angkot E.12 tetap melewati trayek ini, maka kami juga akan terus begini,” paparnya.
Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 40 aparat kepolisian, gabungan dari Polsek dan Polres Kota Tangerang. Sopir E.10 melarang E.12 masuk gerbang, sehingga terjadi gesekan, meski tidak mengarah pada anarkisme. “Aksi ini sudah sering terjadi meski sudah beberapa kali dimediasi oleh Dishub,” tukasnya.
Sebelumnya, SK Bupati Tangerang No 551.2/Kep.318-Huk/2012 tertanggal 30 Juni 2012, tentang pembatalan SK Bupati No 551.2/Kep.230-Huk/2012 tertanggal 30 April 2012, tentang penetapan jaringan trayek dan jumlah mobil penumpang umum angkutan pedesaan Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)-kan oleh pengurus E 12 karena dinilai membekukan trayek E 12 secara menyeluruh. “Ia SK Bupati No 551.2/Kep.318-Huk/2012 kini dalam proses persidangan di PTUN. Setelah dilaporkan oleh pengurus angkutan pedesaaan E 12,”kata Syafrudin Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin. (fajar aditya/jarkasih)