SERPONG,SNOL Minimarket di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin menjamur. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan deadline kepada pengusaha agar melengkapi izinnya selama sepekan ke depan. Jika tidak, maka usaha tersebut akan ditutup.
“Dalam sepekan ke depan, Pemkot Tangsel akan melakukan pendataan kelengkapan izin kepada 150 minimarket yang ada. Lalu menginventarisir karena banyak yang tidak memiliki ijin atau tidak lengkap. Bayangkan jika dari 150 yang ada, hanya 10 persennya saja yang disinyalir lengkap izinnya,” ujar Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Tangsel, usai rapat dengan SKPD terkait penertiban minimarket di German Center, BSD Serpong, Selasa(9/10).
Pihaknya masih memberi kesempatan kepada para pemilik minimarket untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Jika dalam waktu yang diberikan itu tidak dilengkapi, maka pihaknya akan langsung menutup kegiatan minimarket tersebut. “Ini demi kepentingan bersama dalam menata sebuah kota ya harus sesuai aturan yang tegas,” imbuhnya.
Selain banyaknya minimarket yang tidak dilengkapi izin, dari laporan yang ada disinyalir banyak juga minimarket yang menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW). “Kalau yang seperti itu harus segera ditutup karena berdiri di atas lahan yang bukan untuk kegiatan komersil,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhammad menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada kantor pusat masing-masing minimarket supaya tidak bandel.
“Surat pembertahuan ini terkait dengan kelengkapan izin dan juga soal jam buka minimarket. Untuk menjaga keamanan kami minta jam operasional dibatasi tidak 24 jam, tapi cukup sampai jam 22.00 WIB,” sebutnya.
Untuk mendirikan minimarket dibutuhkan sejumlah izin, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan Izin Gangguan (HO). “Selama ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin apapun,” kata Muhammad.
Pihaknya baru memberikan rekomendasi mengenai perizinan kepada Superindo, Tiptop, dan Lottemart. Sedangkan untuk minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan Seven Eleven, pihaknya belum sekalipun mengeluarkan rekomendasi perizinannya.
“Atas dasar itu, kami perkirakan 90 persen itu ilegal. Sebab, dari sekian banyak, rata-rata hanya memiliki dua sampai tiga izin saja,” tandasnya.
Terpisah, Chaerulloh, Humas PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, selau pengelola minimarket Alfamart, saat dikonfirmasi enggan menanggapi pernyataan Pemkot Tangsel. Soal urusan izin, pihaknya mengklaim sudah memenuhi dan sudah melengkapinya. (pane/gatot/jarkasih)