PANDEGLANG,SNOL Puluhan warga Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang mendatangi gedung DPRD setempat, Selasa (19/6). Mereka mengadukan PT Globalindo Agro Lestari (PT GAL) melakukan penyerobotan lahan garapan milik warga.
Juru bicara (Jubir) warga Uneh Junaedi mengatakan, PT GAL sudah melakukan penyerobotan lahan garapan warga milik 60 orang dengan luas lahan sekitar 40 hektar. Mengingat penguasaan lahan yang dilakukan PT GAL kepada oknum warga sekitar tahun 2007/2008, tidak mendapatkan pesetujuan dari pemilik lahan garapan.
“Kami meminta keadilan karena PT GAL sudah melakukan penyerobotan lahan garapan warga Desa Cipinang,” kata Uneh saat audiensi berlangsung. Hadir Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Eri Suhaeri dan sejumlah anggota Komisi I diantaranya Rusiah Minarti, Muhadi, Sudiana Sasmita dan Duriyat.
Uneh menceritakan, kronologis penyerobotan lahan sudah terjadi sejak tahun 1984-1987 dengan luas lahan 87 hektar lebih. Kala itu, dibuka perkebunan inti rakyat (PIR). Dimana lahan masyarakat digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, karet serta beberapa pepohonan lain. Masing-masing blok seluas 1,5 hektar, digarap oleh minimal dua orang, namun pemilik lahan dibuat satu orang.
Tahun 1999, muncul kesepakatan bahwa walaupun masing-masing lahan seluas 1,5 hektar yang digarap oleh dua orang itu terjadi saling klaim kepemilikan lahan. Bahkan, ada sertifikat ganda atas nama pengharap dan pemilik lahan.
“Pada saat itu beberapa kali dilakukan musyawarahkan. Tapi belum ada jalan keluar yang bisa meredam dan menyelesaikan persoalan itu, beberapa kali pergantian Kepala Desa dan Camat Angsana juga belum selesai. Jadi, kami ingin DPRD Pandeglang membantu menyelesaikan persoalan itu agar masyarakat bisa menggarap lahan,” ujarnya.
Perwakilan PT Perkebunan Nusantara (PTPN VII) Sulaeman Simon yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, dia merupakan salah satu pelaku utama dalam pelaksanaan program program inti rakyat bidang perkebunan (PIRBUN.) Juga merupakan pihak yang membina kelompok petani perkebunan di atas lahan PIR tersebut.
“Ada beberapa orang yang luas lahannya tidak memenuhi kriteria untuk dijadikan PIRBUN, maka didompleng dengan lahan milik orang lain. Informasi yang kami dengar, masing-masing pemilik lahan diganti rugi sekitar Rp 8 juta dari PT GAL, sedangkan penggarap tidak tahu menahu, sehingga penggarap menuntut haknya dari apa yang digarapnya selama ini,” kata Simon.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Eri Suhaeri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. “Kami minta masyarakat bersabar dan tetap jaga kondusifitas dilapangan,” ungkap Eri.
Sementara, perwakilan dari Distanbun Pandeglang, Sutaryanto mengaku tidak pernah mendapatkan laporan dari PT GAL terkait lahan garapan yang ada di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana. (mardiana/eman)
Dituding Serobot Tanah, PT GAL Diadukan Warga ke DPRD
June 20th, 2012 Editorial-3