Mantan Kepala DPKA Digarap Kejari Pandeglang Lagi
PANDEGLANG, SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Tunda 2011-2015.
Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemkab Pandeglang periode 20092013 Parjio Sukarto yang dipanggil.
Pemeriksaan Parjio bukanlah pertama kalinya. Pada 29 September lalu ia juga pernah memenuhi panggilan Kejari. Untuk pemanggilan kali ini ia dijadikan sebagai saksi keterkaitan mekanisme dan pencairan dana tunda pada waktu ia menjabat.
Dalam pemanggilan saksi itu, juga telah menghadirkan kuasa Bendahara Umum Dearah (BUD) DPKA Pandeglang yakni Jajang. Hanya waktu saja yang membedakan pemanggilan itu. Bila Jajang diperiksa dari pukul 09.0013.00 Wib, maka Parjio diperiksa dari pukul 13.00-17.30 WIB.
Saat dikonfirmasi langsung, mantan Kepala DPKA Parijio Sukanto, ia mengaku, diperiksa sebagai saksi dan ketika diperiksa oleh pihak Kejari hanya dipertanyakan dua pertanyaan yakni fungsi bendahara pengeluaran, kesalahannya dari mana sehingga terjadi kebocoran.
Saat disinggung waktu ia menjabat ada persoalan atau tidak, katanya secara formal dan ranahnya waktu itu urusannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudanyaan (Dindikbud).
“Ranahnya itu ada di penggunaan anggaran (Dindikbud,red), bukan di DPKA. Kan DPKA itu hanya sesuai ajuan, lampirannya lengkap dan bisa dicairkan,” kata Parjio, seusai diperiksa jaksa penyidik di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kamis (24/11).
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Senin-Kamis kami agendakan untuk pemeriksaan saksi, Jumat kami melakukan evaluasi untuk menijau kembali hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” ungkapnya. (nipal/made/satelitnews)