Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 2 Tahun Diwarnai Amukan Keluarga Korban
PONDOK AREN,SNOL Tangis histeris menggema di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bayi usia dua tahun bernama Adnan Alghazali, Jalan Panti Asuhan RT 01/12 No.4 Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.
Pihak keluarga korban mengamuk saat dua pelaku MW dan kekasihnya yang juga ibu korban Desti Wulandari, tiba di lokasi, Selasa (22/11).
Keluarga korban juga tak kuasa membendung emosinya saat kedua pelaku digiring ke dalam mobil polisi usai melakukan adegan rekonstruksi. Mereka tidak terima atas meninggalnya Adnan yang dibunuh dengan sangat keji oleh pelaku.
“Selama ini dia (tersangka) seolah berkelakuan baik, tapi ternyata seperti ini,” ujar Radistiawan, salah satu keluarga korban memaki pelaku.
Sementara dalam rekonstruksi itu sebanyak 37 adegan dilakukan oleh MW dan ibu korban. MW tampak memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Aksi yang dilakukan pelaku membuat keluarga korban dan warga yang menyaksikan rekonstruksi tersebut emosi. Beruntung, pihak kepolisian dengan sigap melakukan pengamanan hingga proses rekonstruksi selesai.
Adnan Alghajali, balita usia 2 tahun 4 bulan tewas di tangan MW (32). MW adalah pacar ibu kandung balita itu. Adnan dipukul di punggung dan dada, karena MW mendengar aduan sang ibu yang mengaku Adnan berperilaku nakal.
Kejadian bermula ketika Adnan dijemput MW dan ibunya di rumah kakeknya, di Bintaro Permai, Kota Tangerang Selatan. Bersama ibunya, Adnan diajak ke rumah MW di Jalan Panti Asuhan RT.001/012, Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren.
Saat itu, ibu Adnan bercerita bila anaknya itu sering berperilaku nakal dan memakinya dengan perkataan kasar. “Sering dimaki dengan katakata kasar. Mendengar itu, tersangka yang merupakan pacar ibu kandung korban kesal dan langsung memukul dengan tangan kosong,” tutur Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, Rabu (16/11) lalu.
MW memukul Adnan di seluruh bagian badan dan kepala. Tangan dan kaki Adnan pun mengalami luka lebam. Tibatiba Adnan yang masih balita itu menunjukkan gejala sesak napas. Melihat keadaan anaknya semakin parah, ibu kandung Adnan dan MW membawa Adnan ke RS Sari Asih Ciledug untuk mendapat pertolongan pertama.
Dari sana, Adnan dirujuk ke RSUD Tangerang Selatan. Namun setelah dilakukan perawatan pertama, Adnan mengembuskan napas terakhir. Dari hasil visum, polisi menemukan kejanggalan atas kematian korban. Kemudian polisi menangkap tersangka MW dan ibu kandung Adnan untuk dimintai keterangan.
Tersangka terancam Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan junto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3) KUHP. (jarkasih/satelitnews)