Satpol PP kok Ogah Tertibkan Ternak Buaya…

PANDEGLANG, SNOL Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang berbeda pandangan soal keberadaan ternak buaya di Desa Muruy, Kecamatan Menes.

Satpol PP bersikukuh tidak akan melakukan penertiban ternak buaya karena telah mengan-tongi izin dari BPPMPTSP. Sebaliknya, pihak BPMPTSP membantah telah mengeluarkan izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Priyadi Mustika mengaku, belum melakukan tindakan apapun karena ia mendapatkan laporan dari bawahannya ketika melakukan koordinasi dengan pihak BP-MPPTSP ternak buaya itu sudah ada izinnya.

“Waktu itu saya sudah memerintahkan bawahan untuk melakukan koordinasi dan hasil-nya katanya sudah ada izinnya. Makanya kami belum melakukan tindakan ditambah kami takut salah menindak seperti dulu ke pabrik tahu ternyata ada izinnya, malulah kami,” kata Agus, saat ditemui di kantornya, Se-lasa (1/10).

Menurutnya, kalau memang di BPMPPTSP sudah ada pe ngajuan izin mengapa tidak dikejar saja. Katanya tidak mungkin pengusaha ternak buaya tak berizin dibiarkan saja.

“Intinya kami mencari kejelasan terlebih dulu, kalau memang tidak ada izinya, ya kita akan tegur sesuai Standar Operasional Prosedur (Sop),” kilahnya.

Kepala BPMPPTSP Kabupaten Pandeglang, Olis Solihin menegaskan, pengusaha perternakan buaya tersebut sampai saat ini belum memiliki izin resmi dari BPMPPTSP Pandeglang.

“Kami belum mengeluarkan izinya. Namun, dari beberapa dinas sudah mengeluarkan izin dengan dokumen perizinan tempat pariwisata dan penangkaran buaya,” jelas Olis.

Dinas-dinas yang disebut sudah mengeluarkan izin itu adalah Dinas Cipta Karya Penataan Ruang dan Kebersihan (DCKPK), Dishubkominfo dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pandeglang.

Olis menjelaskan, pengusaha ternak buaya tersebut belum membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Gangguan (HO), Surat Izin tata Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Karena itu pihaknya tidak mengeluarkan izin.

“IMB dan HO nya belum mereka bayar, sehingga izinnya juga tidak kami keluarkan. Dan hari ini kami panggil pengusahanya, tetapi sampai sekarang belum juga datang ke sini,” katanya.

Olis menilai pernyataan Satpol PP bahwa peternakan buaya tersebut berizin, tidak memiliki dasar.

“Satpol PP tahu darimana kalau itu berizin sedangkan kami tidak mengeluarkan izin? Tetapi, nanti kalau kami mau menertibkan baru akan kami libatkan dan itu harus sesuai dengan prosedur, apabila teguran ketiga tidak digubris baru kita action,” pungkasnya. (nipal/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.