Pemerintah Diminta Temukan Rekaman Terkait Dokumen Kasus Munir

JAKARTA,SNOL Presiden Joko Widodo diminta serius mencari rekaman pembicaraan antara Polycarpus dan Muchdi PR. Penemuan rekaman ini bisa dijadikan bukti baru (novum) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Adapun rekaman suara itu berisi pembicaraan dari 41 hubungan telepon Polycarpus dengan Muchdi PR yang menjadi temuan Ketua TPF Munir Brigjen Pol. (Purn) Marsudhi Hanafi bersama Kapolri saat itu, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, ketika pulang dari Laboratorium Forensik di Seattle, Amerika Serikat.

Anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) M Islah mengatakan bahwa rekaman tersebut tidak pernah digunakan dalam proses pengadilan terhadap Muhdi PR. Padahal, rekaman tersebut diakui keberadannya oleh Kejaksaan Agung kepada Kasum maupun publik.

“Rekaman suara ini menjadi salah satu bukti kunci keberadaan pejabat BIN dalam operasi pembunuhan Cak Munir,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Minggu (30/10).

Kasum menilai, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyembunyikan rekaman suara Polycarpus dan Muchdi PR itu untuk menutup kasus Munir. Kemungkinan besar, bukan hanya dua institusi tersebut yang berkepentingan menyembunyikannya.

“Namun kekuasaan yang lebih besar dari Polisi dan Jaksa Agung,” tegas Islah.

Sebelumnya, laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dinyatakan hilang. Presiden Jokowi lantas memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mencarinya.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa Presiden VI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen itu. Dia akhirnya menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa memiliki salinan dokumen tersebut.

Salinannya kini sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Jaksa Agung yang diperintahkan Jokowi untuk mencari dokumen TPF Munir hingga kini belum menemukan dokumen TPF Munir yang asli.

Kasus pembunuhan Munir hingga saat ini belum dilanjutkan. (dna/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.