Fakta-fakta Seputar Kekerasan TNI AU di Medan Terhadap Wartawan
MEDAN,SNOL Dewan Pers membentuk tim Satgas Antikekerasan untuk menyikapi tindak kekerasan yang dialami tujuh orang wartawan dari oknum TNI AU di Medan yang terjadi pada Senin (15/8) lalu.
Ketika itu jurnalis tersebut tengah meliput bentrokan antara warga Sari Rejo dengan sekumpulan oknum prajurit TNI AU. Dari hasil kerja dari tim Satgas tersebut, ditemukan sejumlah fakta-fakta kebrutalan oknum personel TNI AU terhadap profesi wartawan. Semua itu memang melanggar UU nomor 40/1999.
Anggota Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers Kamsul Hasan mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis, korban mendapatkan tindak kekerasan secara fisik maupun verbal.
Alhasil, ada seorang jurnalis diantaranya menyebabkan trauma mendalam hingga kini. “Ini kejahatan luar biasa. Seorang wanita sudah mengeluarkan identitas sebagai jurnalis, tapi masih diperlakukan dengan begitu kasar. Disodok dengan tongkat, dirampas alat kerjanya yang sampai hari ini belum kembali. Tadi ada disebut, tiga nama yang diduga melakukan kekerasan terhadap yang bersangkutan,” kata Kamsul Hasan dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (24/8).
Kamsul menyimpulkan dengan data sementara, oknum TNI AU tidak hanya melanggar hanya UU Pers, tapi juga melakukan tindak kekerasan sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 170 KHUPidana. Parahnya lagi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama.
Menurutnya, jika terbukti tindak kekerasan itu, oknum TNI AU itu bisa dikenakan kurungan penjara 5 tahun. Bahkan ancaman hukuman itu bisa 9 tahun.
“Keterangan ini akan kita lengkapi ke penyidik. Kami berharap penegakan hukum dengan adil sehingga masyarakat bisa memperdaya hukum dan memperdaya TNI dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang melanggar hukum,” kata Kamsul.
Jika tak kunjung diselesaikan, hal itu akan menjadi keraguan kepada masyarakat. Artinya, jika kian lama diproses penyelidikannya, tentu itu akan merugikan TNI.
“Harus segera dilimpahkan ke Peradilan seperti di Padang maupun Pekanbaru. Setelah Adel membaik, kita akan segera buat laporan. Buat LP dlu, baru penyelidikan dan ditetapkan tersangka dan segera ajukan ke Pengadilan. Kami bekerja untuk mengumpulkan data dan klarfikasi. Berkas ini akan kami bawa ini ke panglima TNI,” tandasnya.
Deli Herlina (25), salah seorang media online di Medan yang menjadi korban kekerasan dari oknum TNI AU mengaku juga mengalami pelecehan seksual.
“Waktu itu saya sedang merekam pakai Handycamp di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo. Tiba-tiba saya ditarik dari belakang. Kemudian handycamp saya dirampas dan juga dirusak. Tak berhenti disitu, saya juga dimaki dengan kata-kata kotor,” ujar Adel.
Lebih lanjut, Adel bilang, ada seorang oknum TNI AU bermarga Sinaga mengancamnya. Namun, bukan ancaman kekerasan yang diterima Adel. Tapi, ancamannya adalah pentungan yang dipegang Sinaga, akan dimasukkan ke kemaluannya. (ted/iil/JPG)