Tujuh Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Bui

BENGKULU,SNOL Tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, bocah 14 di Bengkulu akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5).

Sidang yang dimpin oleh hakim Neni Farida itu menjatuhi mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Tujuh pelaku yang divonis itu berstatus di bawah umur.

“Memvonis pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun,” kata Neni, Selasa (10/5).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan melakukan banding.

Menurut Eko W, kajari Rejang Lebong vonis tersebut seuai dengan apa yang jaksa harapkan. Ya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menghukum mereka sepuluh tahun penjara. (mas/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.