Pendamping Desa Beda dengan Fasilitator PNPM

JAKARTA,SNOL Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan memiliki perbedaan yang kontras dengan pendamping desa. Pendamping desa hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat

“Programnya saja sudah berbeda, otomatis mandat dan karakternya pun berbeda. Dan perbedaannya sangat kontras,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Ahmad Erani Yustika, Jumat (1/4).

Menurut Erani, pada program PNPM, pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

“Sekarang, tidak ada intervensi pemerintah. Kementerian DPDTT hanya memberikan rambu-rambu seperti Permen (peraturan menteri,red), sementara untuk program dan kegiatan sepenuhnya kewenangan desa. Di sisi inilah fungsi pendamping desa berbeda dengan masa PNPM,” ujarnya.

Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa, kata Erani, sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang Pendamping Desa eks PNPM.

Sebab, paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam Undang-Undang Desa.

Karena itu Erani mengimbau seluruh warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika ada perekrutan, pasti diinfomasikan melalui media massa. Siapapun warga Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali,” ujar Erani.(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.