Ini Dia Konsekuensi Kalau BNN Naik Kelas
JAKARTA,SNOL Peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) akan berdampak pada jumlah kementerian. Pasalnya, berdasarkan UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian sampai 34.
Artinya, jika BNN dinaikkan statusnya, otomatis satu kementerian harus dilikuidasi agar jumlahnya sesuai dengan undang-undang tersebut.
Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini, berdasarkan UU Narkotika BNN diatur secara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dengan demikian semua pengaturan terkait kelembagaan untuk LPNK berlaku pada BNN.
“Jika BNN akan ditingkatkan menjadi setingkat kementerian maka diperlukan kajian mendalam,” ujarnya, Sabtu (19/3).
Ia memahami narkotika merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari korupsi. Terkait dengan kelembagaan maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk dilakukan. “Hanya saja, penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia,” jelas Rini.
Berdasarkan kasus yang sama pada BNPB, BKPM serta Lemhannas, kepala LPNK tersebut setingkat menteri. Jadi yang berubah hanyalah hak keuangan dan fasilitas kepala lembaga tersebut menjadi setingkat menteri. Sedangkan organisasinya tetap sebab lembaganya LPNK, bukan kementerian.
“Secara kelembagaan kembali pada UU Narkotika yang secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah LPNK,” ucapnya.
Lanjut dikatakan, mengubah suatu LPNK menjadi kementerian tidak berbanding lurus dengan meningkatnya anggaran. Sebab banyak LPNK anggarannya lebih besar daripada kementerian. Hal itu juga tidak berbanding lurus dengan berhasil tidaknya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tanpa dibangun program inovatif yang mendorong perbaikan cara-cara pencegahan, pemberantasan dan kerja sama baik instansi terkait maupun masyarakat. (esy/jpnn)