Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Tolikara
PAPUA,SNOL—Aparat Kepolisian dari Polda Papua resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam keributan di Kabupaten Tolikara, Papua, pada 17 Juli 2015 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya orang tersebut dianggap memiliki bukti kuat terlibat dalam kasus penyerangan dan pembakaran rumah ibadah yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka tersebut.
“Inisialnya HK dan JW. Mereka berdasarkan penyelidikan diduga kuat terlibat kasus ini,” ujar Kapolda Papua Irjen Yotje Mende kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (23/7).
Keduanya, lanjut Yotje, ditangkap personel Polda Papua di rumahnya masing-masing di Tolikara. Saat ini, keduanya tengah dibawa ke Wamena untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal perusakan fasilitas umum dan menyuruh orang lain untuk menyerang,” ujar Yotje.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa kedua tersangka insiden pembakaran musala di Kabupaten Tolikara, Papua tersebut adalah anggota Gereja Injili di Indonesia (GIDI).
“Keduanya masyarakat sana. (Profesinya) pegawai bank,” ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7).
Badrodin tidak merinci lebih jauh peran kedua tersangka tersebut. Namun, ia menegaskan, penetapan tersangka itu sudah dengan alat bukti yang kuat.
Motif keduanya belum diketahui. Menurut Badrodin, setelah penetapan tersangka itu, dua anggota tersebut akan dibawa ke Jayapura.
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk rumah ibadah Baitul Muttaqin yang ikut terbakar. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, juga ada pertemuan pemuka gereja.
Ratusan orang membubarkan shalat Id yang digelar di rumah ibadah tersebut. Polri kemudian melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Lantaran tak ada yang menaatinya, polisi kemudian melepaskan tembakan ke tanah. (esy/jpnn)