Puluhan Reklame Bodong Disegel
SERPONG,SNOL—Sebanyak 64 reklame se-Kota Tangsel yang bodong alias tak berizin, disegel petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Salah satu reklame yang disegel yakni video tron Bintaro,
dikarenakan berdiri dilahan fasos fasum yang dimiliki Pemkot Tangsel dan tidak sesuai dengan Recana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Kasi Pengawasan, Pengendalian, Pengaduan dan Kesra pada BP2T Kota Tangsel, Arif Afwan Taufani, menuturkan, video tron Bintaro disegel sejak jumat pekan lalu, karena tidak sesuai RTBL. Setelah disegel ternyata pihak video tron Bintaro melakukan pengurusan izin ke pihak Bintaro bukan ke BP2T, namun pihak video tron tersebut akan menyelesaikan kontrak dengan pihak Bintaro terlebih dahulu, sambil mengurus izin ke BP2T.
“Pihak Video tron sudah datang ke BP2T untuk mengurus kelengkapan izin,” ungkap Topan sapaan akrab Arif Afwan Taufani, Rabu (18/3).
Tidak hanya video tron yang disegel, namun ada juga beberapa reklame yang disegel seperti halnya reklame Indomaret, reklame apotik dan sebagainya. BP2T melalui bagian pengawasan terus melakukan identifikasi terhadap reklame yang berizin maupun yang tidak berizin, dan setiap harinya tim sebanyak tiga orang ini menyisir setiap Kecamatan berdasarkan jadwal yang sudah dibuat oleh BP2T.
“Januari ini kita sudah menyegel sebanyak 12 buah reklame yang terdiri dari Kecamatan Serpong Utara 2 billboard dan 1 banner, Kecamatan Serpong 3 billboard, Kecamatan Setu 1 billboard, Kecamatan Pamulang kosong, Kecamatan Ciputat Timur kosong, Kecamatan Ciputat kosong,Kecamatan Pondok Aren sebanyak 4 billboard dan 1 papan merek,” ungkapnya.
Untuk Februari sebanyak 37 reklame yang disegel dengan rincian Kecamatan Serpong Utara sebanyak 6 billboard, Kecamatan Serpong sebanyak 10 billboard, 1 papan merek, Kecamata Setu sebanyak 2 billboard, Kecamatan Pamulang sebanyak 4 billboard, Kecamatan Ciputat Timur kosong, Kecamatan Ciputat sebanyak 4 billboard, Kecamatan Pondok Aren sebanyak 10 billboard.
Sedangkan data bulan Maret akan terus bertambah seiring dengan terus dilakukannya penyegelan. “Hingga minggu kedua sudah 15 reklame yang distikerisasi dan disegel, dan ini akan terus dilakukan,” katanya.
Kepala Seksi Penertiban Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Pranajaya mengatakan, dalam minggu-minggu ini akan ditertibkan. “Kita akan menertibkannya, dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada DKPP dan BP2T terhadap reklame tersebut, dikarenakan ada reklame yang sudah distikerisasi, namun langsung mengurus izin, sehingga perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke DKPP yang memberikan rekomendasi dan BP2T yang menyegelnya,” pungkasnya. (irm/bnn/jarkasih)