Penerima Hibah Bansos Diperketat
SERANG,SNOL—Tak mau tersandung kasus yang sama, Pemprov Banten memperketat penerima bantuan dana hibah tahun 2015. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setda Banten Irvan Santoso mengatakan, diperketatnya penerima dana hibah tersebut ditujukan agar laporan keuangan Pemprov Banten tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, katanya, Pemprov juga tidak ingin kecolongan dengan adanya beberapa lembaga penerima hibah yang diduga asal-asalan (fiktif).
“Mulai sekarang kita ingin lebih tertib, apalagi ini berkaitan dengan anggaran yang cukup besar,” kata Irvan, saat ditemui usai Sosialisasi Bantuan Masyarakat Berbasis Online dengan tema “Menuju Pengelolaan Hibah dan Bansos yang Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan” di aula Setda KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/3).
Menurutnya, sedikitnya Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sekitar Rp 200 Miliar dari APBD TA 2015, untuk dana hibah. Penerima anggaran tersebut, sesuai aturan yaitu organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum. “Pada tahun 2015 ini, ada sekitar 854 lembaga yang mengajukan dana hibah,” tambahnya.
Mekanisme pengetatan calon penerima dana hibah, diawali dengan pemeriksaan rekomendasi dari aparat berwenang seperti, tanda tangan kepala desa (Kades) atau Lurah, Camat dan Kabag Kesra, atau setingkatnya yang ada di Kabupaten/Kota. Setelah itu lolos, kita akan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat.
Jika sudah lolos ditahapan itu, pihaknya akan survey ke lapangan melihat lokasi calon penerima dana hibah tersebut. Dana hibah untuk lembaga non pemerintah, tambahnya lagi, masing-masing menerima Rp 200 juta, untuk masyarakat sebesar Rp 50 juta, dan untuk individu/keluarga sebesar Rp 15 juta.
Inspektur wilayah II pada Inspektorat Banten Iyang Junjun menyatakan, selain melakukan verifikasi calon penerima dana hibah, pihaknya juga akan mengawasi proses penggunaan dana hibah agar anggarannya tidak disalahgunakan oleh penerima. “Kita juga nanti akan meminta laporan pertanggungjawabannya, dari semua penerima,” ujar Iyang, seraya menuturkan pengajuan dana hibah maksimal akhir April 2015 mendatang. (ahmadi/mardiana)