Mendagri: Tak Masalah Perppu Pilkada Direvisi Usai Disahkan
JAKARTA,SNOL Pemerintah tidak mempermasalahkan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada direvisi kembali setelah resmi disahkan menjadi undang-undang.
Begitu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela rapat kerja dengan Komisi II di gedung DPR, Jakarta (Senin, 19/1).
“Setelah paripurna nanti memutuskan misalnya setuju, kami terbuka saja misalnya ada masukan-masukan dari fraksi ingin memperbaiki Perppu. Supaya pelaksanaan pilkada itu bisa berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, seluruh perangkat pilkada sudah siap dan tinggal menunggu keputusan DPR, termasuk KPU dan Kemendagri. Setelah disahkan, pihaknya juga menunggu waktu pelaksanaan pilkada serentak.
“Kita sudah ketemu dengan ketua KPU tinggal menunggu keputusan DPR dan bisa mempertimbangkan kapan pilkada serentak. Apakah 2015 ataukah 2016. Yang penting kami siap, KPU juga, pemda juga siap, tinggal tunggu political will kita,” jelas mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.(wid/why/rmol)