Dua WNI yang Tewas di Hongkong Bukan Korban Mutilasi

JAKARTA,SNOL Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membantah bahwa Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, dua warga negera Indonesia (WNI) yang tewas di Hongkong, merupakan korban mutilasi.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Plh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Krishna Djaelani saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (12/11)

Krishna pun mengakui bantahan tersebut guna meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang beredar di beberapa media nasional belakangan ini.

“Yang di Hongkong itu bukan korban mutilasi, tapi kasus pembunuhan,” kata Krishna.

Sejauh ini, lanjut Krishna, pengadilan setempat sudah melakukan persidangan terhadap terdakwa pembunuhan tersebut, Rurik Jutting, pria kewarganegaraan Inggris.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong juga telah mendapat hasil otopsi dua korban pembunuhan tersebut. Hasilnya bahwa Sumarti mendapat luka di bagian leher dan pinggulnya, sedangkan Seneng mendapat luka di leher.

“Setelah dilakukan otopsi, tidak ada fakta-fakta pelaku melakukan mutilasi. Itu sudah dipastikan oleh pihak KJRI,” demikian Krishna.(san/rus/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.