Kasus Gubernur Riau, KPK Lepas Tujuh Orang
JAKARTA KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Kelapa Sawit Gulat Medali Emas Manurung dari sembilan orang yang dari hasil operasi tangkap tangan di kompleks perumahan Citra Grand Cibubur Kamis (25/9) sore.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan setelah diperiksa secara intensif selama 1×24, tujuh orang itu dilepas oleh KPK.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari hasil pendalaman baru dua orang jadi tersangka. Yang lainnya karena tidak punya keterkaitan, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana mereka bisa pulang ke rumah,” kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Tujuh orang yang diamankan itu adalah sopir, ajudan dan keluarga gubernur. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak yang diamankan itu di antaranya istri Annas Latifah Hanum, dan anaknya yang menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda.
Menurut Abraham, tidak tertutup kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Annas dan Gulat. “Tapi dalam perkembangan tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dikembangkan karena menurut penyidik ada hal yang perlu dikembangkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abraham menyatakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Menurutnya kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.
Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lain.
Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. (gil/jpnn)