Diadukan ke Rano, Erwan Mengaku tak Gentar
PANDEGLANG,SNOL Pengaduan Majelis Pesantren Salafiah (MPS) Banten, kepada Plt Gubernur Banten Rano Karno, terkait alih fungsi lahan pesawahan jadi pabrik air mineral di Cadasari, dinilai Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi tidak berdasar.
Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, diklaim Erwan sudah melalui kajian dan prosedur yang berlaku. Kajian yang dilakukan oleh tim tekhnis serta beberapa tim ahli, sudah dilakukan secara menyeluruh. Baik aspek dampak lingkungan, perundang-undangan atau hukum, sosial, serta aspek lainnya yang dimungkinkan akan terjadi dikemudian hari.
“Saya kira pak Plt Gubernur juga paham. Ada aturan dan tatanan yang baku untuk mengeluarkan perizinan, dan Pemkab tidak akan sembarangan memberikan izin begitu saja tanpa proses sebelumnya,” kata Erwan, didampingi Kabag Umum Setda Pandeglang Puji Widodo, Rabu (3/9).
Saat ini pabrik yang bergerak dibidang kemasan air mineral milik PT Tirta Fresindo Jaya itu belum beroperasi. Proses pembebasan lahan, pembangunan dan seluruh tahapan di lapangan sampai saat ini masih dilakukan.
Keraguan atau kekhawatiran sebagian masyarakat yang ada di lingkungan sekitar, bagi Erwan sangat tidak beralasan. Erwan juga berani mempertanggungjawabkan apa yang sudah diputuskannya selama ini.
“Pandeglang punya kedaulatan, boleh saja kita menerima investor dari luar selama memang tujuannya baik dan memberikan maslahat kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat sekitar tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh oknum yang hanya ingin mengganggu iklim investasi di Pandeglang.
Menurutnya, dilihat dari Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang, juga tidak ada pelanggaran. Daerah tersebut belum masuk sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Insyaallah, saya siap memberikan penjelasan kepada pak Plt Gubernur jika dibutuhkan,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Gubernur Banten Rano Karno berjanji akan melakukan kajian izin alih fungsi lahan pesawahan yang diberikan Pemkab Pandeglang kepada perusahaan air mineral PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), dan memanggil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi.
“Kita lihat seperti apa prosesnya, karena saya tidak pernah mengeluarkan izin ini,” kata Rano, Rabu (3/9).
Ia menjelaskan, selain melihat dokumen Pemkab Pandeglang, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait. “Yah kita akan panggil, termasuk itu (Erwan Kurtubi, red),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, MPS Banten mengadukan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi kepada Plt Gubernur Banten, Rano Karno. Erwan diadukan terkait dengan alih fungsi lahan pesawahan yang diberikan kepada PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ).
Ketua MPS Banten KH. Matin Syarkowi mengatakan, pertemuannya dengan Plt. Gubernur guna membahas permasalahan alih fungsi lahan yang izinnya telah dikeluarkan Bupati Pandeglang kepada perusahaan air mineral di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Kami bersama-sama dengan para kyai tadi menyampaikan permasalahan yang terjadi di Pandeglang dan Serang. Dimana Pak Erwan telah mengeluarkan izin kepada perusahaan air minum atas alih fungsi lahan seluas 1.000 hektar,” kata KH. Matin, usai menggelar pertemuan tertutup di ruang kerja Plt. Gubernur Banten Rano Karno, Selasa (2/9). (mardiana/mg11/jarkasih/satelitnews)