Soal ATM, Kapolri Tuntut Anggota Kompolnas Minta Maaf

JAKARTA,SNOL Kapolri Jenderal Sutarman menyayangkan pernyataan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala yang menyebut Badan Reserse Kriminal menjadi mesin “ATM” institusi hukum bhayangkara.

Ia menuding Adrianus sebagai akademisi tidak mengindahkan etika.

“Apabila pernyataan dinyatakan seseorang atau kelompok orang dapat merugikan orang lain atau institusi Polri, maka setiap orang dipersilakan menggunakan haknya untuk melapor. Polri melakukan langkah hukum terhadap pernyataan Adrianus,” kata Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

Menurut jenderal bintang penuh itu‎, pernyataan Adrianus dapat menimbulkan distrust, berakibat perlawanan masyarakat terhadap Polri.

“Ini membahayakan institusi Polri. Ini tidak mendidik masyarakat,” sesal mantan Kabareskrim tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang persoalan ini, namun dengan catatan Adrianus harus meminta maaf.

“Meminta maaf secara terbuka lewat seluruh media di Indonesia, mencabut statement-nya,” ujarnya seraya memperingatkan bahwa Bareskim Polri tak segan-segan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Sebelumnya, Selasa (26/8) lalu Bareskim Mabes Polri memeriksa komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala terkait pernyataannya yang menyebut reserse kriminal sebagai ‘ATM’ institut Korps Bhayangkara. Polri merasa dirugikan atas pernyataan Adrianus tersebut.

Komisioner Kompolnas lain, M. Nasser yang ikut mendampingi Adrianus, mengatakan bahwa pernyataan yang berisi kritik terhadap Polri berdasar aduan dari internal maupun masyarakat.

“Selama ini ini Kompolnas menerima masukkan dari masyarakat dan anggota Polri lainnya,” kata Nasser, di Mabes Polri, saat itu.

Meski diakuinya tanpa melalui uji kebenaran, Nazer meyakini bahwa apa yang dituduhkan pihaknya ke Polri, Bareskrim sebagai ATM, adalah hal yang perlu didalami.

Seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011, kata Nasser menyebutkan, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri agar profesional dan mandiri.(wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.