Perlu Dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

TANGERANG, SNOL—Seringnya terjadi sengketa antara konsumen dengan para pelaku usaha di Kota Tangerang hingga berujung ke meja hijau menimbulkan keprihatinan. Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan konsumen di Kota Tangerang, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang mendorong Pemkot agar menggelar sosialisai pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai solusi penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.

Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kota Tangerang, Aris Purnomo Hadi mengatakan, keberadaan BPSK diatur dalam UU No. 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab XI Pasal 49 sampai dengan Pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Saat ini, persoalan konsumen sangat memprihatinkan, karena tidak ada kejelasan penuntasannya.

“Kota Tangerang sebagai kota perdagangan dan jasa sangat rentan dengan sengketa perlindungan konsumen, maka sangat penting untuk dibentuknya BPSK. Saya cukup prihatin, Kota Tangsel saja yang belum lama berdiri sudah terbentuk yang namanya BPSK. Padahal kita punya basis anggaran yang lebih baik tapi belum terbentuk,” kata Aris kepada Satelit News, Kamis (28/8).

Aris menjelaskan manfaat dari BPSK adalah penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Kalau penyelesaian sengketa ke pengadilan biaya sangat mahal dan membutuhkan waktu yang lama, serta tidak semua paham akan proses hukumnya, maka pihaknya mendorong agar Pemda Kota Tangerang membentuk BPSK.

“Pemda berkilah tidak ada anggaran, bagi kita bukan persoalan anggaran tapi kewajiban pemda melindungi konsumen. Terlebih lagi Kota Tangerang setiap tahunnya banyak SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). Seharusnya SILPA tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dibanding dengan perjalanan dinas yang tidak jelas dan tidak signifikan manfaatnya untuk masyarakat. Ini kembali kepada kebijakan pemda, mau tidak berpikir progresif memberikan perlindungan konsumen,” bebernya.

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Ibrohim menambahkan, KNPI sebagai wadah masyarakat mendorong apa yang diharapkan Pemkot mewujudkan visi misinya, harusnya ada sinergi yang positif. Terkait keinginan KNPI segera membentuk BPSK bukan hanya sebagai sinergitas tapi juga keinginan Pemkot mewujudkan kondisi yang aman, damai, sejahtera, dan kondusif. “Untuk wilayah Kota Tangerang sangat perlu dibentuk BPSK mengingat Kota Tangerang selain sebagai pusat perdagangan dan jasa juga sebagai kota seribu industri. Banyak ditemui barang/produk yang kedaluarsa sehingga jaminan masyarakat hidup sehat belum tercapai,” katanya.

Sementara, Dirjen Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Wisnu mengatakan membentuk BPSK cukup mudah. Hanya perlu surat permohonan dari Walikota kepada Mendag untuk membentuk BPSK. Memang di dalam surat tersebut harus menyediakan sarana dan prasarana serta biaya operasional. “Pentingnya BPSK merupakan sebagai ujung tombak masyarakat di daerah terkait sengketa konsumen. Kalau dilihat kondisi Kota Tangerang seharusnya sudah terbentuk yang namanya BPSK, karena salah satu kota di Provinsi Banten yang belum di BPSK hanya Kota Tangerang, selebihnya sudah ada,” tegasnya. (uis/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.