Pemecatan Ketua KPU Kabupaten Serang Harus Jadi Pembelajaran

SERANG,SNOL Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman yang notabene adik kandung Bupati Serang Achmad Taufik Nuriman.

DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Serang Adnan Hamsin, karena terbukti meminta sejumlah uang ke calon anggota legislatif.

“Adnan Hamsin terbukti menerima uang yang diminta dari Muhammad sebesar Rp10 juta dan Rp25 juta,” kata anggota DKPP Saut Hamonang, saat membacakan putusan DKPP terhadap aduan dari politisi Partai Gerindra Muhammad Abnas, dalam Sidang kode Etik penyelenggara Pemilu, Kamis (21/8).

Pemecatan keduanya dilakukan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan legislatif. “Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).

DKPP berpendapat, Adnan telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dalil aduan meminta dana pengamanan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang sebesar Rp10 Juta dan Rp25 Juta.

“Meski akhirnya menyatakan tidak meminta dan tidak menerima uang, teradu menunjukkan sikap yang tidak yakin,” jelasnya.

Hal ini bertentangan dengan kesaksian Muhajir yang penuh keyakinan menerangkan ada pengiriman dana Rp 2 juta disertai bukti transfer.

“Adnan Hamsin terbukti melanggar Pasal 9 huruf b tentang sumpah jabatan, Pasal 5 huruf b tentang asas jujur, Pasal 5 huruf i tentang profesionalitas, Pasal 9 huruf f tentang penyalahgunaan wewenang, kode etik penyelenggara pemilu,” terang Saut.

Mahkamah berpendapat, meski pengadu tidak mengadukan Ketua KPU Kabupaten Serang H Lutfi, namun berdasarkan keterangan, fakta dan dokumen yang diperoleh, DKPP memandang Lutfi mengetahui dan memiliki andil yang dapat dikategorikan terlibat dalam peristiwa suap terhadap Adnan.

“DKPP berpendapat Ketua KPU Serang Ahmad Lutfi, secara etis tidak dapat dibiarkan dan terlepas dari tanggungjawab terjadinya proses suap tersebut,” katanya.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna, menyatakan pihaknya akan segera melakukan rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat di Jakarta.

Diungkapkan Agus, pengganti dari keduanya adalah calon anggota KPU Banten yang berada dinomor urut enam dan tujuh. “Tapi saya tidak hapal nama orang yang ada dinomor urut selanjutnya. Akan kita bahas di rapat pleno nanti,” ungkapnya, Kamis (21/8).

Ketua Divisi Pengawasan pada Bawaslu Banten, Eka Setialaksamana menjelaskan, pemecatan terhadap dua komisioner penyelenggara pemilu di Kabupaten Serang harus dijadikan pembelajaran.

“Harus dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga penyelenggara Pemilu dari oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Eka.

Selain itu, pemecatan Ahmad Lutfi dan Adnan diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu yang lain di Provinsi Banten, baik KPU dan jajarannya maupun seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk menjaga integritas, independensi, imparsialitas, dan profesionalisme.

“Ke depan seluruh penyelenggara pemilu jangan sampai menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang bertentangan dengan kode etik, karena akan mencederai kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dan akan menjadi cacat yang harus ditanggung seumur hidup,” pungkasnya.(mg11/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.