Belum Ada Satu pun NIP Honorer K2 yang Terbit
JAKARTA,SNOL Proses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS dari tenaga honorer K2 ternyata molor. Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum mengeluarkan NIP satupun.
Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, proses NIP yang butuh waktu lama ini bukan berarti mengendap di kantornya. “Tetapi memang dari masing-masing instansi belum ada satupun yang mengusulkan pemberkasan NIP,” paparnya kemarin.
Eko menuturkan bahwa BKN sampai kemarin masih terus menunggu usulan pemberkasan NIP. Dia menjelaskan bahwa seluruh instansi, pusat atau daerah, harus benar-benar memastikan usulan tenaga honorer K-2 yang akan diproses pemberkasan NIP-nya.
“Tentu instansi harus mengecek ulang. Karena harus benar datanya dan benar orangnya,” kata dia. Pengecekan ulang itu harus dilakukan dengan teliti dan akuntabel. Sebab sebelumnya ketua BKN selaku ketua panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS sudah mengeluarkan surat edaran khusus terkait pemberkasan NIP.
Isi surat edara itu diantaranya adalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus bersedia dituntut secara pidana jika memasukkan pemberkasan tidak valid. Misalnya ada orang yang tidak sesuai kriteria honorer K-2, tetapi tetap diusulkan menjadi CPNS.
Eko menjelaskan upaya itu merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi honorer siluman masuk menjadi CPNS. Diantara syarat mutlak disebut honorer adalah, sudah bekerja setahun per akhir 2005 lalu. Menurut informasi banyak tenaga honorer K-2 yang sudah dinyatakan lulus, tetapi nyatanya tidak sesuai kriteria. Diantaranya mereka disebut baru bekerja setelah 2005.
Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, persoalan honorer sangat komplek dan sudah menjadi masalah nasional. “Titik berat permasalahannya ada pada proses administrasinya. Sarat dengan data palsu,” ujarnya.
Dia mengatakan jika penetapan tenaga honorer K-2 itu benar secara administrasi, tentu urusannya tidak akan rumit. Dia berharap seluruh honorer K-2 yang tidak memenuhi syarat, tidak diangkat menjadi CPNS. Meskipun yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian tulis nasional beberapa bulan lalu. (wan/jpnn)