Didesak Hakim, Politikus Demokrat Ini Bawa Nama Akhirat
JAKARTA,SNOL Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak cukup percaya dengan keterangan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (18/2).
Berkali-kali Tri membantah bahwa ia pernah menjadi perantara yang membawa uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini untuk rekan separtainya, Sutan Bathoegana.
“Anda tidak pernah menerima THR itu di All Fresh?” tanya Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto untuk kesekian kalinya pada Tri.
Lagi-lagi ia membantah. “Saya tidak pernah. Ketemu di sana karena kebetulan mau beli buah,” ujar Tri.
Hakim Amin tak berhenti bertanya. Ia kembali bertanya terkait dugaan sejumlah anggota Komisi VII yang menerima THR dari SKK Migas. “Bagaimana dengan anggota Komisi VII lainnya, terima THR enggak?” tanya Amin.
Dengan lantang Tri menjawab, “Tidak pernah. Insya Allah, Yang Mulia, saya pertanggungjawabkan itu, Yang Mulia.”
Menurut Tri, dia baru bertemu dua kali dengan Rudi Rubiandini. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Rudi di kantor SKK Migas.
“Waktu itu silaturahmi ke kantor terdakwa,” ucapnya.
Lalu, pertemuan kedua, diakui Tri tak sengaja terjadi di Toko Buah All Fresh. Pertemuan itu terjadi di bulan puasa, tepatnya pada 26 Juli 2013.
“Saat itu saya tidak lihat beliau membawa sesuatu. Hanya ketemu saja, saya sapa dia setelah saya keluar dari mobil, dia depan toko buahnya,” jawabnya. Berulangkali Tri menjelaskan hal tersebut.
“Ya tidak apa-apa kalau saudara tidak mengakuinya. Di sini tidak mengaku, tapi di akhirat nanti kan ada pengadilan lagi, di sana bisa ketahuan,” kata hakim Amin setelah mendengar keterangan Tri tersebut.
Mendengar ucapan hakim ini, Tri langsung menjawab lantang.”Saya Insya Allah benar pak, saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat,” seru Tri.
“Ya, bagus saksi memang harus begitu, kita tunggu saja kebenaran,” kata hakim Amin. (flo/jpnn)