Pemprov Masih Bingung

Soal Lelang Jabatan Sekda
SERANG,SNOL Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi akhirnya angkat bicara terkait pengganti posisi jabatan yang kini tengah diembannya.
Menanggapi lelang jabatan Sekda, Muhadi mengaku setuju jika dilelang. Dia menilai, walau bagus namun pemerintah daerah masih terkendala implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), karena belum ada peraturan pemerintahan yang menjelaskan masalah itu.
“Sah-sah saja jika jabatan Sekda dilelang, namun sampai saat ini kan masih menunggu peraturan pemerintah (PP)-nya,” ungkap Muhadi kepada wartawan di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (13/2).
Pemprov Banten masih mengurus ketentuan dan tahapan pengangkatan Sekda. “Biasanya kan ada peraturan pemerintahnya,” pungkas Muhadi.
Terpisah, Assisten Daerah I Biro Pemerintahan Asmudji mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu mengenai prosedur pengganti Sekda, apakah mengacu pada UU yang baru ASN atau menggunakan PP yang lama. “Nanti BKD akan konsultasi ke komisi Aparatur Sipil Negara, namun belum jelas kapan waktunya,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Salah satu tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) ini menegaskan, jika pergantian sekda mengacu pada UU ASN yang baru yang telah berlaku sejak 15 Januari 2014, prosedurnya banyak sekali. Lowongan Esselon I yakni pejabat tinggi madya harus di umumkan, kemudian akan dibentuk Tim yang menetapkan kriteria normatifnya seperti syarat pangkat dan golongan. Kemudian dikonsultasikan ke pusat, lalu ditest calonnya dan menghasilkan tiga nama calon.
“Yang jadi masalah, sampai saat ini belum ada PP yang dikeluarkan. Maka dari itu kepala BKD nanti akan konsultasi ke kementrian dalam negeri (kemendagri), termasuk konsultasi mengenai kekosongan pejabat eselon II, apakah mengacu pada ASN atau melalui baperjakat.
Kepala BKD Banten Anwar Masud membenarkan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengkonsultasikan pergantian Sekda Banten, ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.
Selain kepada kedua lembaga tersebut, Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Harusnya konsultasi ke BKN dan KemenPAN-RB hari ini (kemarin, Red), tapi karena kegiatan padat, jadi dijadwal ulang,” kata Anwar.
Konsultasi dan koordinasi dilakukan mengingat adanya aturan baru Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “Sesuai dengan UU baru, pejabat eselon I dan II dilakukan secara terbuka atau yang disebut melalui lelang. Kalau pejabat eselon I seperti Sekda lelangnya secara nasional, dan eselon II hanya se-provinsi saja,” terangnya.
Materi akan dikonsultasi kata Anwar diantaranya, mengenai uji kompetensi yang nantinya akan dilakukan dalam pemilihan calon Sekda. “Apakah nanti dalam uji kompetensi itu akan dilakukan secara tertulis, psikotes, bikin makalah, atau dimasukan dalam asesment,” terangnya. (mg-11/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.