Dua Mobil Politisi Golkar Disita KPK
PANDEGLANG,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengejar aset Tubagus Chaeri Wardana yang diduga mengalir ke anggota DPRD Banten. Kemarin (11/2) dinihari, KPK menggeledah rumah dua anggota DPRD Banten, Toni Fathoni Mukhson dan Gunawan di Pandeglang. Komisi anti rasuah menyita dokumen serta dua mobil mewah dari rumah kedua anggota dewan tersebut.
Di Pandeglang, KPK lebih dulu menyambangi rumah Ketua DPD Partai Golkar Pandeglang, Gunawan alias Wawan di Komplek Ambuleuit, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtangjung. Sementara lokasi kedua yakni rumah anggota DPRD Banten, Toni Fathoni Mukhson (TMF) di Kecamatan Labuan.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, tim penyidik KPK tiba di rumah megah milik Wawan pada Selasa (11/2) dinihari. Di rumah berdesain modern itu, KPK menyita mobil mewah Alphard Fellfire hitam dengan nopol B 818 TTA dan Mercedes Benz C250 hitam bernomor polisi B 818 WWN. Dua mobil itu ditaksir seharga dua miliar rupiah.
“Saya lihat ada mobil yang sepertinya dari KPK itu tengah malam. Dari rumah itu mereka membawa dua mobil mewah,” ujar salah seorang warga yang tidak menyebutkan identitasnya, Selasa (11/2) pagi kemarin. Saat didekati kemarin pagi, rumah mewah milik Caleg DPRD Pandeglang itu tampak sepi dan tidak ada aktivitas seperti biasanya. Dari balik pagar setinggi dua meter itu, di garasi yang sebelumnya berderet mobil kini tidak satu pun terlihat ‘kuda besi’ milik Wawan terparkir.
Setelah dari rumah Gunawan, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Toni Fathoni Mukson di Jalan Raya Labuan-Carita, Kampung Makui, Desa Kalanganyer, Kecamatan Labuan. KPK datang ke rumah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan menggunakan dua mobil, Innova hitam dengan nomor polisi B1457 RTY dan Innova silver dengan nomor polisi B 1819 UKM. Dua kendaraan itu dikawal mobil dari Polres Pandeglang dengan lima personelnya. Dua di antara anggota kepolisian itu nampak membawa senjata laras panjang SS dan berjaga-jaga di depan rumah Toni.
Dari rumah berlantai dua bercat putih tersebut, tim KPK yang diketuai oleh Kompol Novel Baswedan, memeriksa dan menggeledah beberapa ruangan. Tak terkecuali ruangan pribadi Toni Mukson. Setelah beberapa jam, tim KPK yang berjumlah 10 orang mengamankan beberapa dokumen dari rumah Ketua PB NU dan Ketua PKB Kabupaten Pandeglang tersebut. Dokumen dibungkus dalam 1 dus dan koper kecil. Toni tampak mendampingi penyidik KPK yang melakukan penggeledahan. Anggota Badan Anggaran DPRD Banten itu juga menandatangani berita acara penyitaan dokumen. Sebelum adzan subuh berkumdang, tim KPK bergegas meninggalkan rumah mewah milik Thoni.
Menurut Kompol Novel Baswedan, penggeledahan dalam rangka pengumpulan data (pulbaket) pencucian uang yang dilakukan tersangka TCW atau Wawan terkait pemberian mobil mewah kepada beberapa anggota dewan.
“Ah, biasa aja pengembangan kasus pencucian uang terkait mobil-mobil mewah yang diterima beberapa anggota DPRD Provinsi Banten,” ungkapnya. Di rumah Toni, hanya terdapat beberapa orang yang terlihat berjaga. Kemudian, di garasi terparkir Toyota Fortuner nopol B 1914 VJA berwarna putih, Daihatsu Grand Max A 9 NU bergambar Toni.
Juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan membenarkan penyitaan mobil dari anggota DPRD Banten, Gunawan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke KPK.
“Kemarin penyidik melakukan penyitaan terkait proses penyidikan kasus sama (TPPU Wawan) terhadap mobil Toyota Vellfire dan Mercy C250 dari rumah Gunawan,” kata Johan Budi, Selasa (11/2).
“(Penyitaan dilakukan untuk) melengkapi penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan terkait dugaan TPPU,” terangnya. Dengan demikian, sudah tiga mobil disita KPK dari tangan anggota badan anggaran DPRD Provinsi Banten. Di Minggu (9/2), Ketua Banang DPRD Banten, Media Warman sudah menyerahkan Honda CRV kepada KPK. Toni, Media Warman dan Gunawan juga sudah diperiksa KPK, Senin (10/2).
“Itu bukan yang terakhir, asset tracing masih terus dilakukan,” kata Johan. Anggota DPRD Banten belakangan memang menjadi fokus perhatian. Apalagi, setelah ditemukan fakta kalau suami Airin itu kerap membagi-bagikan mobil kepada anggota DPRD Banten. Ada kabar kalau langkah itu dilakukan agar perusahaan Wawan mendapat kemudahan untuk mendapat proyek.
Namun pengacara Wawan, Maghdir Ismail membantah itu. Dia mengamini kalau kliennya punya banyak mobil. Namun, apa yang ditunggangi anggota DPRD bukanlah bentuk suap dan terkait dengan proyek. Disebutkan kalau mobil-mobil itu dipinjamkan oleh Wawan kepada mereka. “Murni pertemanan, nggak ada kaitan dengan itu (proyek),” tuturnya.
Milik PT Bali Pasific Pragama
Sebelumnya, pengacara TB Chaery Wardana, TB Sukatma membenarkan kliennya memberikan mobil untuk anggota DPRD Banten. Namun pemberian hanya sebuah pinjaman. Sukatma menjelaskan, mobil-mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan. Mobil-mobil itu, kata dia, atas nama kliennnya dan perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama. Namun Sukatma membantah bahwa pemberian mobil itu merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk membantu Wawan terkait pengurusan APBD.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/mam/ ari/igo/gatot/jpnn)