Dua Mobil Politisi Golkar Disita KPK

PANDEGLANG,SNOL Komisi Pem­berantasan Korupsi terus mengejar aset Tubagus Chaeri Wardana yang diduga mengalir ke anggota DPRD Banten. Ke­marin (11/2) dinihari, KPK menggele­dah rumah dua anggota DPRD Banten, Toni Fathoni Mukhson dan Gunawan di Pandeglang. Komisi anti rasuah menyi­ta dokumen serta dua mobil mewah dari rumah kedua anggota dewan tersebut.
Di Pandeglang, KPK lebih dulu me­nyambangi rumah Ketua DPD Partai Gol­kar Pandeglang, Gunawan alias Wawan di Komplek Ambuleuit, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtangjung. Sementara lokasi kedua yakni rumah anggota DPRD Banten, Toni Fathoni Mukhson (TMF) di Kecamatan Labuan.
Berdasar informasi yang berhasil di­himpun, tim penyidik KPK tiba di rumah megah milik Wawan pada Selasa (11/2) dinihari. Di rumah berdesain modern itu, KPK menyita mo­bil mewah Alphard Fellfire hi­tam dengan nopol B 818 TTA dan Mercedes Benz C250 hitam bernomor polisi B 818 WWN. Dua mobil itu ditaksir seharga dua miliar rupiah.
“Saya lihat ada mobil yang sepertinya dari KPK itu ten­gah malam. Dari rumah itu mereka membawa dua mobil mewah,” ujar salah seorang warga yang tidak menyebut­kan identitasnya, Selasa (11/2) pagi kemarin. Saat didekati kemarin pagi, rumah mewah milik Caleg DPRD Pandeg­lang itu tampak sepi dan tidak ada aktivitas seperti biasanya. Dari balik pagar setinggi dua meter itu, di garasi yang sebe­lumnya berderet mobil kini tidak satu pun terlihat ‘kuda besi’ milik Wawan terparkir.
Setelah dari rumah Gu­nawan, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Toni Fathoni Mukson di Jalan Raya Labuan-Carita, Kampung Makui, Desa Kalanganyer, Kecamatan Labuan. KPK da­tang ke rumah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan menggunakan dua mobil, Innova hitam dengan nomor polisi B1457 RTY dan Innova silver dengan nomor polisi B 1819 UKM. Dua kendaraan itu dikawal mobil dari Polres Pandeglang den­gan lima personelnya. Dua di antara anggota kepolisian itu nampak membawa senjata laras panjang SS dan berjaga-jaga di depan rumah Toni.
Dari rumah berlantai dua bercat putih tersebut, tim KPK yang diketuai oleh Kompol Novel Baswedan, memeriksa dan menggeledah beberapa ru­angan. Tak terkecuali ruangan pribadi Toni Mukson. Setelah beberapa jam, tim KPK yang berjumlah 10 orang menga­mankan beberapa dokumen dari rumah Ketua PB NU dan Ketua PKB Kabupaten Pandeglang tersebut. Doku­men dibungkus dalam 1 dus dan koper kecil. Toni tampak mendampingi penyidik KPK yang melakukan penggele­dahan. Anggota Badan Ang­garan DPRD Banten itu juga menandatangani berita acara penyitaan dokumen. Sebelum adzan subuh berkumdang, tim KPK bergegas meninggalkan rumah mewah milik Thoni.
Menurut Kompol Novel Baswedan, penggeledahan da­lam rangka pengumpulan data (pulbaket) pencucian uang yang dilakukan tersangka TCW atau Wawan terkait pem­berian mobil mewah kepada beberapa anggota dewan.
“Ah, biasa aja pengemban­gan kasus pencucian uang terkait mobil-mobil mewah yang diterima beberapa ang­gota DPRD Provinsi Ban­ten,” ungkapnya. Di rumah Toni, hanya terdapat beber­apa orang yang terlihat ber­jaga. Kemudian, di garasi ter­parkir Toyota Fortuner nopol B 1914 VJA berwarna putih, Daihatsu Grand Max A 9 NU bergambar Toni.
Juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kun­ingan, Jakarta Selatan mem­benarkan penyitaan mobil dari anggota DPRD Banten, Gunawan terkait Tindak Pi­dana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Cha­eri Wardhana alias Wawan. Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke KPK.
“Kemarin penyidik melaku­kan penyitaan terkait proses penyidikan kasus sama (TPPU Wawan) terhadap mobil Toy­ota Vellfire dan Mercy C250 dari rumah Gunawan,” kata Johan Budi, Selasa (11/2).
“(Penyitaan dilakukan un­tuk) melengkapi penyitaan-penyitaan yang sudah dilaku­kan terkait dugaan TPPU,” terangnya. Dengan demikian, sudah tiga mobil disita KPK dari tangan anggota badan anggaran DPRD Provinsi Banten. Di Minggu (9/2), Ketua Banang DPRD Banten, Media Warman sudah meny­erahkan Honda CRV kepada KPK. Toni, Media Warman dan Gunawan juga sudah di­periksa KPK, Senin (10/2).
“Itu bukan yang terakhir, asset tracing masih terus di­lakukan,” kata Johan. Ang­gota DPRD Banten belakan­gan memang menjadi fokus perhatian. Apalagi, setelah ditemukan fakta kalau suami Airin itu kerap membagi-bagikan mobil kepada anggota DPRD Banten. Ada kabar ka­lau langkah itu dilakukan agar perusahaan Wawan mendapat kemudahan untuk mendapat proyek.
Namun pengacara Wawan, Maghdir Ismail membantah itu. Dia mengamini kalau kliennya punya banyak mo­bil. Namun, apa yang ditung­gangi anggota DPRD bukan­lah bentuk suap dan terkait dengan proyek. Disebutkan kalau mobil-mobil itu dipin­jamkan oleh Wawan kepada mereka. “Murni pertemanan, nggak ada kaitan dengan itu (proyek),” tuturnya.
Milik PT Bali Pasific Pragama
Sebelumnya, pengacara TB Chaery Wardana, TB Sukatma membenarkan kliennya mem­berikan mobil untuk anggota DPRD Banten. Namun pem­berian hanya sebuah pinjaman. Sukatma menjelaskan, mobil-mobil yang dipinjamkan ke­pada anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan. Mobil-mobil itu, kata dia, atas nama kli­ennnya dan perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama. Namun Sukatma membantah bahwa pemberian mobil itu merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk membantu Wawan terkait pengurusan APBD.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini ditetapkan sebagai tersangka kasus du­gaan suap penanganan seng­keta Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasa­rana alat kesehatan di lingkun­gan pemerintah Provinsi Ban­ten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ke­dokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/mam/ ari/igo/gatot/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.